Jayapura, fajarpapua.com – Menanggapi adanya seruan aksi ajakan demonstrasi pada tanggal 1 April 2022 mendatang yang dilakukan oleh Petisi Rakyat Papua (PRT), Kapolresta Jayapura menghimbau agar masyarakat Kota Jayapura tidak terprovokasi.
Hal tersebut diungkapkan Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (30/3/2022).
“Demo tersebut mengusung berbagai macam tema, tapi menurut saya tema utama hanya satu yakni menolak DOB atau pemekaran yang lain hanya mendampingi supaya kelihatan banyak,” ucapnya.
Ia menghimbau kepada seluruh orang Papua dan siapa pun yang tinggal di kota Jayapura agar tidak terprovokasi dengan ajakan demo tersebut.
“Kami selalu menawarkan audiensi karena yang pertama demo yang mengumpulkan banyak orang tidak diberikan ijin selama pandemi covid belum dicabut oleh Badan Internasional. Dan kedua tidak ada jaminan keamanan berkaca dari pengalaman 2019 maupun yang terakhir kemarin mobil polisi dirusak serta anggota masuk rumah sakit,” tegasnya.
Lebih lanjut lagi, Kapolresta, mewarning, barang siapa tetap turun berkumpul dengan maksud akan melaksanakan longmarch akan ditindaktegas dan dibubarkan paksa.
“Kami akan melaksanakan sesuai SOP, diingatkan berulangkali tidak bisa, kita bubarkan paksa menggunakan water canon dan gas air mata serta apabila ada potensi perbuatan tindak pidana kita akan melakukan penangkapan,” tegasnya.
“Saya tidak mau ada longmarch di kota ini yang beresiko terhadap apapun atau siapapun sehingga masyarakat harus pintar dalam menyikapi aksi demo 1 April mendatang. Karena kegiatan longmarch dapat menghentikan aktivitas kota ini dan itu tidak baik,” imbuhnya.
Kapolresta menuturkan, masyarakat kota Jayapura ingin hidup damai dengan berbagai macam suku yang ada baik orang Papua maupun non Papua, apalagi Jayapura kota pelajar.
“Kami akan turunkan pasukan lebih banyak lagi dari yang terakhir untuk mengantisipasi seruan aksi demo yang akan dilaksanakan oleh Petisi Rakyat Papua dan masyarakat yang lain aktivitas seperti biasa serta tidak usah ikut-ikutan karena kami akan petakan kalau ada pelanggaran pidana, siapapun orangnya akan kami tangkap,” ucapnya.
Ia menambahkan, polisi tidak pernah menutup ruang untuk menyampaikan pendapat.
“Yang saya koreksi adalah metodenya saat ini, karena aksi demo tidak mematuhi pasal 11 yang mengatur jangan mengganggu ketertiban umum, menjaga keamanan dan ketertiban, tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. Nah kalau banyak yang dilanggar polisi wajib hentikan dan tercantum dalam undang-undang mengatakan kami bisa menghentikan aksi tersebut,” tukasnya.(hsb)