BERITA UTAMAPAPUA

Masyarakat Adat Uria Demo Tuntut Pemkab Jayapura Buka Kembali Aktifitas Lahan Kelapa Sawit PT Permata Nusa Mandiri

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Masyarakat Adat Uria Demo Tuntut Pemkab Jayapura Buka Kembali Aktifitas Lahan Kelapa Sawit PT Permata Nusa Mandiri

Share this article
3bc688ed cf89 482b 9cc4 782a7a3d03f8 1
Masyarakat adat Uria saat menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Jayapura

Jayapura, fajarpapua.com – Sejumlah warga yang mengatasnamakan masyarakat adat suku Uria asal Distrik Unurumguay, menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Bupati Jayapura, Jumat (2/9).

Mereka menuntut pemerintah Kabupaten Jayapura kembali memberikan ijin pembukaan lahan kelapa sawit kepada PT.Permata Nusa Mandiri yang sudah berjalan sesuai dengan kesepakatan masyarakat adat Uria sebagai pemilik lahan.

ads

“Lahan seluas 10 ribu hektar itu kami sudah kasih kepada perusahaan PT. Permata Nusa Mandiri. Aktifitas perkebunan kelapa sawit ini sudah berjalan sejak 2014, tetapi kegiatan di kebun macet sampai hari ini karena pemerintah Kabupaten Jayapura hentikan aktifitasnya,” kata Aleksander Tecuari sebagai Koordinator Aksi Demo, Jumat (2/9).

Aleksander menuturkan pemerintah Kabupaten Jayapura melayangkan surat kepada pihak perusahaan untuk menghentikan aktifitasnya.

“Pemda Kabupaten Jayapura kasih surat untuk hentikan perkebunan, nah kami datang tanyakan kenapa itu dihentikan dan tahan itu karena apa, jadi kami minta jawaban. Tapi tadi asisten III sudah sampaikan mereka akan mengatur tanah adat tersebut milik siapa saja,” ujarnya

Dikatakan, masalah kepemilikan lahan tersebut nanti diatur, maka bisa diketahui siapa pemiliknya sehingga tidak terjadi perkelahian antar sesama adat di daerah setempat.

“Tadi kami dapat jawaban dari Pemkab Jayapura bahwa pada hari Rabu (7/9) dilakukan pertemuan dan kami sudah bisa dapat jawabannya seperti apa, kami siap dengar jawaban bupati. Sebab kami sudah empat bulan tunggu jawaban dari Pemkab Jayapura tidak ada,” ucap Aleksander Tecuari.

Aleksander menerangkan, pihak perusahaan telah membayarkan gaji pada masyarakat yang sudah bekerja di perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Kita ada jawaban yang pasti dari pemerintah, karena kita tahu 10 ribu hektar ini, kami masyarakat sudah atur baik-baik dan sepakat, tidak ada yang tolak lahan itu digunakan untuk kelapa sawit dan dikontrak selama 25 tahun. Jadi kami tidak tahu siapa yang tolak itu,” ungkapnya.

Jika perkebunan kelapa sawit tidak menguntungkan masyarakat adat, ujar dia, pihaknya telah sepakat untuk mencabut ijin operasi perkebunan kelapa sawit tersebut.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Timothius J. Demetouw menjelaskan, pemerintah Kabupaten Jayapura akan segera menindaklanjuti permintaan masyarakat adat Uria.

“Masalah ini akan kami laporkan kepada bupati. Pemerintah sudah mengambil langkah untuk menggunakan kuasa hukum sehingga pemberhentian pembukaan lahan kebun sawit ini tidak menimbulkan masalah baru bagi pemerintah. Jadi kita menunggu jawaban kuasa hukum,” kata Timothius usai menerima massa pendemo.

Menurut dia, seluruh aktifitas pengelolaan lahan kelapa sawit dihentikan sesuai dengan keluarnya aturan pemerintah melalui kuasa hukum.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *