Timika, fajarpapua.com – Dipicu dendam pribadi lantaran keluarganya dianiaya, AM nekat menebas seorang warga yang tidak bersalah Ekro Edoardus di area Jalan Sosial Kebun Siri Timika. Namun akibat perbuatannya, AM alias Alo alias Alba alias Koal Belah alias Alex Jabir beralamat Kompleks Wowor ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian mengemukakan peristiwa penganiayaan itu terjadi Sabtu, 26 Februari 2022 sekira pukul 05.21 Wit.
Adapun kronologis kejadian, saat itu korban berjalan kaki di Jalan Sosial menuju bendungan. Namun satu unit mobil avanza hitam melaju cukup kencang melewati korban kemudian berhenti.
Setelah berhenti, AM keluar dari mobil langsung berlari kearah tiga orang yang sedang berada di dekat bendungan Jalan Sosial.
Korban mendengar suara dari dalam mobil menggunakan bahasa daerah yang mengatakan “potong, potong dia, itu dia sudah”.
Setelah teriakan tersebut, pelaku AM langsung mengayunkan sebilah parang mengenai rusuk kiri korban sebanyak satu kali kemudian korban berlari dan sempat terjatuh. Korban berdiri dan bertanya kepada pelaku dengan mengatakan “Saya ada masalah apa dengan kamu orang, sampe bikin saya begini”.
Pelaku tidak menjawab namun terus mendekati korban sambil memegang sebilah parang di tangan kanan, kemudian korban berlari menuju salah satu rumah dan pelaku mengejar sambil mengayunkan parang ke bagian punggung korban.
Sesampainya di salah satu rumah warga yang pintu rumahnya dalam keadaan terbuka sedikit, korban langsung masuk ke dalam rumah dan berusaha menutup pintu namun pelaku mendorong hingga terbuka.
Korban berusaha lari menuju dalam kamar namun pelaku mengayunkan parang mengenai bahu kanan bagian belakang hingga korban terjatuh.
Saat jatuh pelaku mengayunkan kembali parang kearah kepala korban namun mengenai punggung tangan kanan karena korban melindungi kepalanya menggunakan kedua tangannya.
Setelah itu korban berlari masuk kedalam kamar yang terbuka sedikit. Setelah masuk kamar, pelaku langsung mengayunkan parang sebanyak satu kali yang mengenai kepala korban. Pemilik rumah yang ada dalam kamar berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu, pelaku meninggalkan tempat kejadian.
Kapolsek mengemukakan, motif pelaku membalas dendam kepada KM yang sebelumnya menganiaya salah satu keluarga pelaku namun tidak dilaporkan ke polisi. Sementara Ekro hanyalah korban salah sasaran.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka-luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kasus itu diketahui atas laporan MTH warga Jalan Busiri Ujung Timika. Sementara saksi Ekro, MTH selaku istri korban dan MLM selaku pemilik rumah.
Hasil visum et repertum RSUD Mimika menyatakan, korban mengalami luka robek hingga mengeluarkan darah pada kepala, luka robek dengan panjang kurang lebih 15 cm, luka robek dengan panjang kurang lebih 10 cm pada punggung tangan kanan, luka robek pada punggung kiri atas panjang luka kurang lebih 4 cm. Serta luka robek pada pinggung kiri.(ver)