Lewati ke konten utama

Polisi Tetapkan 7 Orang Mahasiswa Jadi Tersangka Penjarahan Sembako di Supermarket Sentani

Redaksi FPPenulis
20.08 WIT1 menit baca24 dibaca
Kapolres Jayapura AKBP Frederikus Williamson Agustinus Maclarimboen
Kapolres Jayapura AKBP Frederikus Williamson Agustinus MaclarimboenFoto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com- Polres Jayapura telah menetapkan 7 orang mahasiswa tersangka dalam kasus penjarahan beras dan minyak goreng atau sembako di salah satu supermarket di Sentani pada tanggal 13 April 2022.

Tujuh orang telah ditetapkan dari 16 orang yang diamankan pada saat terjadi penjarahan sembako.

“Kita sudah terbitkan surat penahanan tersangka sejak Kamis kemarin sampai dengan 20 hari kedepan,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, MH saat ditemui pada acara buka puasa Badan Pimpinan Daerah,(BPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan,(KKSS) Kabupaten Jayapura dihalaman Masjid Agung Al Aqsho Sentani, jumat (15/4/2022).

Fredrickus merinci tersangka yang ditetapkan adalah, MW, HY, WW, KK, AEK, PW, dan KJ. “Penetapan para tersangka berdasarkan perannya masing-masing,”katanya

Kapolres menyebutkan, tersangka dijerat pasal 365 yaitu pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. “Untuk kasusnya masih berproses sambil melihat perkembangan kedepan. Sementara untuk 9 orang lainnya hanya dikenakan wajib lapor,” ucap Kapolres.

Kapolres menyampaikan, sesuai dengan laporan pemilik toko supermarket kerugian diperkirakan mencapai Rp 60 juta sesuai dengan diambil.(hsb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.