Jayapura, fajarpapua.com– Polres Jayapura telah menetapkan 7 orang mahasiswa tersangka dalam kasus penjarahan beras dan minyak goreng atau sembako di salah satu supermarket di Sentani pada tanggal 13 April 2022.
Tujuh orang telah ditetapkan dari 16 orang yang diamankan pada saat terjadi penjarahan sembako.
“Kita sudah terbitkan surat penahanan tersangka sejak Kamis kemarin sampai dengan 20 hari kedepan,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, MH saat ditemui pada acara buka puasa Badan Pimpinan Daerah,(BPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan,(KKSS) Kabupaten Jayapura dihalaman Masjid Agung Al Aqsho Sentani, jumat (15/4/2022).
Fredrickus merinci tersangka yang ditetapkan adalah, MW, HY, WW, KK, AEK, PW, dan KJ. “Penetapan para tersangka berdasarkan perannya masing-masing,”katanya
Kapolres menyebutkan, tersangka dijerat pasal 365 yaitu pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. “Untuk kasusnya masih berproses sambil melihat perkembangan kedepan. Sementara untuk 9 orang lainnya hanya dikenakan wajib lapor,” ucap Kapolres.
Kapolres menyampaikan, sesuai dengan laporan pemilik toko supermarket kerugian diperkirakan mencapai Rp 60 juta sesuai dengan diambil.(hsb)