Jayapura, fajarpapua.com – Kepolisian Daerah Papua mulai 28 April 2022 melaksanakan Operasi Ketupat Cartenz 2022.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan setidaknya ada 1.426 personel Polda dan Polres jajaran yang diturunkan dalam operasi tersebut yang berlangsung selama 12 hari di wilayah hukum Polda Papua.
Disebutkan, pengamanan mudik lebaran 2022 dan pencegahan Covid-19 menjelang dan sesudah lebaran, maka Polri melakukan langkah-langkah kesiapan untuk menentukan cara bertindak yang tepat untuk menjaga stabilitas Kamtibmas maupun Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif melalui penggelaran Operasi.
“Operasi dengan sandi Ketupat Cartenz 2022 mengedepankan kegiatan Preemtif, Preventif yang didukung kegiatan penegakan hukum dan bantuan operasi dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1443 H pada masa pandemi Covid-19 yang dilaksanakan dengan percepatan vaksinasi dan menerapkan Prokes guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman,” jelas Kamal, Jumat (22/04).
Kamal menambahkan tujuan operasi dilaksanakan yaitu terjaminnya rasa aman masyarakat dalam menjalankan ibdah puasa dan merayakan Idul Fitri 1443 H, terwujudnya arus mudik/balik yang lancar serta menurunnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Menurut Kamal, tujuan lain dari Operasi Ketupat Cartenz 2022 adalah terhindarnya masyarakat dari penularan Covid-19. Untuk sasaran operasi adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata sebelum, pada saat dan pasca Idul Fitri 1443 H yang dapat menghambat dan mengganggu Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas serta penyebaran wabah Covid-19.
Dia mengatakan, sebanyak 1.426 personel terdiri dari 323 personel Polda dan 1.103 personel Polres jajaran, seluruh anggota kepolisian akan disebar ke berbagai daerah dan mengisi pos-pos yang sudah disiapkan. Mereka juga mengamankan sejumlah area yang dinilai rawan konflik dan gangguan kamtibmas.
“Polisi melaksanakan tugas dan tetap mengedepankan tindakan preventif sebagaimana kebijakan dari pemerintah, yaitu memperbolehkan mudik pada lebaran Tahun 2022 ini namun ada syarat yang harus dipenuhi pemudik yakni sudah melakukan vaksinasi lengkap dengan booster,” ujar dia.
Lebih lanjut Kamal mengungkapkan perayaan Idul Fitri Tahun 2022 masih dihadapkan pada situasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mempunyai dampak yang luas kepada masyarakat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi Prokes, tidak melakukan pergerakan atau aktifitas kegiatan yang berpotensi dapat tertular Covid-19 dan mari kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Papua agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Kamal.(hsb)