Timika, fajarpapua.com – Jabatan ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mimika sejak dua bulan belakangan kosong setelah ditinggalkan Michael Gomar yang kini menjabat Penjabat Bupati Mappi.
Ketua PMKRI Cabang Timika Santha Theresia, John Rifaldo Fautngilyanan dalam rilis media Senin (20/6) mengatakan setelah Michael Gomar dilantik menjadi PJ Bupati Mappi, otomatis kekosongan jabatan Ketua KNPI Mimika harus segera terisi.
Dikemukakan, pengisian jabatan yang lowong diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) KNPI BAB III tentang mekanisme penetapan jabatan lowong dan pergantian antar waktu Pasal 9 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 yang menyebutkan bahwa dalam rapat pleno Dewan Pengurus KNPI sesuai dengan tingkatannya untuk menetapkan pelaksanaan tugas (Plt) Ketua Umum atau Ketua Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya dengan memberikan jangka waktu jabatan pelaksanaan tugas maksimal 3 (tiga) bulan dan sesudahnya segera melaksanakan rapat pleno kembali untuk maksud tersebut.
“Saatnya digelar rapat pleno menetapkan Plt ketua KNPI Mimika, apalagi sekarang sudah dekat Musda dan Rapimpurda. Jangan sampai seolah-olah masalah ini diam dan tidak ada penjelasan dan transparansi kepada kami terutama kepemudaan di kabupaten Mimika,” ujarnya.
Sementara Presidum Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Timika, Vandrio Ambut menyebutkan perihal pengisian jabatan lowong tersebut juga diatur pada Peraturan Organisasi (PO) BAB II Persyaratan Penetapan Jabatan lowongan Pasal II ayat 4 yang menyebutkan bahwa berpindah tempat domisili diluar tempat kepengurusan sehingga tidak dapat meluangkan waktu dan tidak sanggup secara efektif dalam kepengurusan.
“Untuk itu perlu saya sampaikan bahwa perihal diatas harus benar-benar disikapi oleh pengurus KNPI sendiri sesuai mekanisme dan peraturan organisasi yang ada agar tidak menunjukan presepsi dan kabar buruk bagi masyarakat secara khusus kaum muda tentunya,” tukasnya.(red)