BERITA UTAMAPAPUA

Ditetapkan Paling Lambat Akhir Desember 2022, Ini Calon Penjabat Gubernur yang Layak Pimpin 3 DOB Papua

87
×

Ditetapkan Paling Lambat Akhir Desember 2022, Ini Calon Penjabat Gubernur yang Layak Pimpin 3 DOB Papua

Share this article
IMG 20220703 WA0003
Foto: Istimewa Terlihat spanduk ucapan Selamat Datang Provinsi Papua Selatan yang dibentangkan warga Merauke.

Jakarta, fajarpapua.com– Setelah resmi disahkan, tiga provinsi baru atau daerah otonom baru (DOB) di Papua akan dipimpin oleh Penjabat Gubernur terlebih dulu.

Sementara itu meski Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru masing-masing Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (30/6) lalu.

Namun dalam draf UU yang telah disahkan DPR RI tersebut terdapat aturan bahwa pemerintahan daerah di tiga provinsi baru tersebut akan diresmikan paling lambat 6 bulan kedepan atau paling lambat pada akhir Desember 2022 mendatang.

Hal itu sebagaimana tertera dalam pasal 8 masing-masing UU, dimana disebutkan, peresmian Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Penjabat Gubernur masing-masing provinsi oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Peresmian dan pelantikan Pj Gubernur masing-masing provinsi itu paling lama dilakukan enam bulan sejak UU tersebut diundangkan atau disahkan.

Lalu siapa yang berhak menjadi Pj. Gubernur selama belum adanya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif yang dipilih lewat Pemilu 2024 Ternyata Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR bersama pemerintah dan DPD telah memikirkan hal ini.

Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, salah satu yang sudah disepakati adalah penunjukkan Pj. gubernur dan wakil gubernur setelah tiga provinsi baru tersebut terbentuk.

Untuk masalah ini Panja menggunakan DIM dari draf RUU Provinsi Papua Selatan yang kemudian disesuaikan dengan dua RUU lainnya.

Penunjukan atau pengangkatan Pj. gubernur termaktub dalam Pasal 9 Ayat 2 DIM nomor 67 yang sudah disepakati, berbunyi; Sebelum gubernur dan wakil gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilantik, Presiden mengangkat gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pejabat pimpinan tinggi madya berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama satu tahun.

Sementara, dalam Pasal 9 Ayat 3 menjelaskan, jika gubernur dan wakil gubernur definitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, Presiden dapat mengangkat kembali penjabat gubernur untuk satu kali masa jabatan paling lama satu tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelum disepakati, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar sempat tak setuju dengan masa jabatan satu tahun tersebut. Padahal, DIM tersebut merupakan usulan dari pemerintah.

Ia beralasan, waktu satu tahun tak cukup bagi seorang Pj gubernur membangun provinsi baru hasil pemekaran.

Sehingga Bahtiar ingin agar masa jabat posisi tersebut lebih dari satu tahun, setidaknya sampai gubernur hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) terpilih.

“Dengan segala hormat pimpinan, walaupun ini usulan pemerintah, bolehlah kami merubah ini, substansi ini jangan satu tahun, tetapi sampai dengan terpilihnya, dilantiknya gubernur yang definitif berdasarkan hasil Pilkada,” ujar Bahtiar.

Panja Komisi II tak setuju dengan usulan tersebut dan tetap menyepakati masa Pj gubernur adalah selama setahun.

Jika sosok yang ditunjuk tersebut menunjukkan hasil yang baik, masa jabatnya dapat diperpanjang selama setahun lagi hingga gubernur hasil Pilkada dilantik.

“Penjabat yang ditunjuk ini memiliki tanggung jawab yang berbeda dengan daerah, Pj yang dihabiskan masa (jabatnya), tugasnya khusus, itu tidak sama. Tapi samanya, siapapun yang ditunjuk di daerah manapun harus ada evaluasi,” ujar Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *