Lewati ke konten utama

KPU Segera Tetapkan Dapil di Tiga DOB, Tunggu Tanggal Main 9 Februari 2023

Redaksi FPPenulis
16.30 WIT2 menit baca9 dibaca
IMG 20230206 WA0019
IMG 20230206 WA0019Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia segera menetapkan daerah pemilihan (Dapil) DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Ketua KPU Provinsi Papua Diana Simbiak kepada awak media di Jayapura, Minggu, mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasil uji publik kepada KPU RI pada 31 Januari 2023 kemudian akan ditetapkan dapil di tiga DOB di Papua pada 9 Februari 2023.

Menurut Diana, pihaknya melaksanakan uji publik yang pertama di Provinsi Papua pada 17 Januari 2023 kemudian di Provinsi Papua Pegunungan pada 18 Januari 2023 selanjutnya pada 19 Januari 2023 uji publik dilaksanakan di Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah.

"Sementara untuk uji publik di KPU RI pada 31 Januari sehingga kini pihaknya tinggal menunggu untuk penetapan dapil di tiga DOB di Papua," katanya.

Dia menjelaskan, kemungkinan akan ada perubahan dapil di masing-masing daerah pemekaran karena berpatokan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dimana perhitungan rancangan dapil berdasarkan jumlah penduduk.

"Sehingga saat kami lakukan uji publik tetap berpatokan pada Perpu karena sudah dialokasikan jumlah kursi anggota DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD," ujarnya.

Dia menambahkan dari hasil uji publik yang dilaksanakan selama tiga hari di empat Provinsi di Bumi Cenderawasih itu semua peserta baik dari 18 partai politik (Parpol) peserta pemilu dan semua tokoh adat dan masyarakat semua telah setuju.

"Selain itu dalam uji publik itu juga melibatkan perwakilan dari masing-masing kabupaten setiap provinsi hadir dan semua juga setuju," katanya.(ant)

Topik
Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.