Jakarta, fajarpapua.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah melakukan percepatan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di empat Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.
Untuk kebutuhan awal, dibutuhkan lebih dari 4.000 aparatur sipil negara (ASN) karena setiap DOB diperkirakan membutuhkan kurang lebih 1.053 pegawai.
Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo kebutuhan awal ASN untuk mengisi satu provinsi berjumlah kurang lebih 1.053 orang.
“Gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN di empat DOB yang baru. Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).
Adapun estimasi rincian kebutuhan 1.053 ASN per provinsi tersebut terdiri dari Jabatan Tinggi Madya satu orang, Jabatan Tinggi Pratama 33 orang, Jabatan Administrator 108 orang, Jabatan Pengawas 297 orang, dan Jabatan Pelaksana 614 orang.
Dengan demikian, total ASN yang dibutuhkan untuk mengisi proses awal penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB Papua sekitar 4.212 orang.
Wempi mengatakan ASN yang mengisi struktur perangkat daerah berasal dari provinsi induk, kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru, kementerian/lembaga atau K/L, dan lamaran pribadi.
Mereka akan dimutasi dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dari instansi asal dan surat persetujuan (usulan ke BKN) dari instansi penerima (DOB).
Untuk itu lanjutnya provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB. (red)