BERITA UTAMAMIMIKA

Besok, KPU Mimika Lantik Petugas Pantarlih di Lapangan Bekas Pasar Lama Timika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Besok, KPU Mimika Lantik Petugas Pantarlih di Lapangan Bekas Pasar Lama Timika

Share this article
23bf4817 2b87 49aa b33e bdcbb2ea974a
Ilustrasi

Timika, fajarpapua.com – Direncanakan Sabtu (18/2) besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika dijadwalkan akan melantik Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Lapangan Bekas Pasar Lama Timika, Jalan Yos Sudarso Timika.

Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola saat ditemui fajarpapua.com di ruang kerjanya mengatakan jumlah anggota Pantarlih yang akan dialantik sebanyak 910 orang.

ads

“Besok kita lantik Pantarlih sekaligus melakukan apel siaga kesiapan,” kata Indra.

Menurut Indra nantinya Pantarlih akan bertugas melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kegiatan Coklit dalam Pemilu adalah dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan RT atau RW.

Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017.

“Mereka bekerja untuk melakukan Coklit data pemilih pada Pemilu 2024,” tuturnya.

Untuk diketahui Coklit yang akan dilakukan oleh Petugas Pantarlih antara lain,

  1. Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK
  2. Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan.
  3. Mencoret Pemilih yang telah meninggal.
  4. Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain.
  5. Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara.
  7. Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya.
  8. Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter.
  9. Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  10. Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas.
  11. Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *