BERITA UTAMAMIMIKA

Kejati Papua Sosialisasi Pembentukan Jampidmil, Sudarso: Bentuk Prinsip Single Prosecution System Dalam Penuntutan Kasus

cropped cnthijau.png
5
×

Kejati Papua Sosialisasi Pembentukan Jampidmil, Sudarso: Bentuk Prinsip Single Prosecution System Dalam Penuntutan Kasus

Share this article
Sosialisasi Jampidmil di Hotel Grand Mozza Timika
Sosialisasi Jampidmil di Hotel Grand Mozza Timika

Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengelar sosialisasi pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Selasa, (5/6).

Sosialisasi yang diikuti oleh personil Detasemen Polisi Militer dari tiga Matra TNI digelar di Hotel Mozza Timika dibuka oleh Wakil Kejaksaan Tinggi Papua, Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., CN.

ads

Seperti diketahui, pembentukan Jampidmil dilakukan berdasar pada Perpres RI Nomor: 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor: 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Wakil Kejaksaan Tinggi Papua, Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., CN kepada fajarpapua.com usai pembukaan mengungkapkan tujuan dibentuknya Jampidmil yakni, sebagai perwujudan sistem penuntutan tunggal dalam penanganan seluruh tindak pidana untuk menciptakan transparansi dan objektifitas penanganan perkara.

“Pembentukan Jampidmil tersebut pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara,” jelasnya.

Prinsip single prosecution system tercermin dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa “kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” atau een en ondeelbaar.

“Artinya, penuntutan harus ada di satu lembaga, yakni Kejaksaan agar terpeliharanya kesatuan kebijakan di bidang penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerjanya,” ujarnya.

Sudarso mengungkapkan posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang ada di Kejagung RI akan diisi oleh dua Jenderal TNI Bintang Tiga sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021.

Sementara posisi di Asisten Bidang Pidana Militer (Aspidmil) yang berkedudukan di Kejati nantinya diisi oleh prajurit TNI berpangkat Kolonel.

Dalam kesempatan itu Sudarso juga menjelaskan dari 33 Kajati di Indonesia, saat ini baru 20 Kajati yang memiliki Aspidmil termasuk diantaranya Kejati Papua. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *