BERITA UTAMAMIMIKA

Bongkar Kelakuan Akuntan Publik Tarmizi Achmad yang Dipakai Kejati Papua Dalam Kasus Plt Bupati Mimika, Sering MarkUp Temuan

cropped cnthijau.png
235
×

Bongkar Kelakuan Akuntan Publik Tarmizi Achmad yang Dipakai Kejati Papua Dalam Kasus Plt Bupati Mimika, Sering MarkUp Temuan

Share this article
IMG 20230309 WA0046
Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad, foto : google

Timika, fajarpapua.com – Beberapa hari terakhir nama dari Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad mencuat dan membuat tanda tanya di sebagian besar masyarakat Mimika dan Papua.
Sebenarnya siapa Akuntan Publik tersebut, dan bagaimana rekam jejaknya ?

Redaksi fajarpapua menemukan jejak digital yang terekam di internet mengenai sepak terjak akuntan publik tersebut.

ads

Berlokasi di semarang jln Dewi Sartika No 7, Sukorejo Kec Gn Pati, tidak diketahui secara pasti kapan akuntan publik ini berdiri. Informasi selanjutnya terlihat dari foto kantor akuntan ini mempunyai kantor kecil yang berada di lorong masuk sebuah perumahan.

Beberapa kasus janggal yang permah ditangani Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad.

Seperti kasus di Sumatera Selatan. Akuntan publik Tarmizi Achmad yang dipercaya Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi penyelewengan uang kuliah mahasiswa di Program Studi Sekolah (SPs) Magister Managemen di universitas Sumatera Utara (USU) ternyata tidak pernah berkoordinasi dengan tim audit internal USU.

Dalam kesaksian di Persidangan, tim audit internal dari USU tidak pernah diminta datanya oleh akuntan publik Tarmizi Ahcmad.

Sedangkan data audit internal kerugian negara hanya sebesar Rp 2,9 miliar, lain hal dengan perhitungan yang dilakukan Tarmizi Achmad yang mengeluarkan data kerugian negara dengan angka hingga Rp 6,9 miliar.

Kita beralih ke kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional di Bank Sumut. Dari data yang didapat kerugian yang dihitung oleh akuntan publik Tarmizi Achmad senilai Rp 18 miliar. Padahal nilai total pengadaan hanya sebesar Rp 17 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013. Menurut kuasa hukum, tim penyidik Kejati Sumut menggunakan Tarmizi Achmad namun tidak menghitung kerugian secara benar.

“Kalau misal ada kerugian negara, ayo kita fair. Gunakan lembaga negara untuk menghitung itu (kerugian negara). Sebelum ada perhitungan kerugian negara oleh lembaga negara dalam hal ini BPK atau BPKP, jangan dulu menetapkan tersangka, itu sudah melanggar SOP (standard operating procedures). Seharusnya penyidik tentukan dulu potensi kerugian negara ada atau tidak,” demikian petikan pernyataan kuasa hukum.

Terbaru Plt Bupati Mimika setelah melihat audit investigasi yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad pada kasus dugaan korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Mimika kaget. Bahkan data palsu yang dimuat seperti Plt Bupati ke Amerika untuk menandatangani pembelian pesawat dan helikopter. Laporan itu bukan saja keterangan keliru namun pembohongan dengan laporan palsu dan tidak sesuai fakta.

Selain itu, harga pembelian pesawat dan helikopter Rp 80 miliar lebih, namun kantor akuntan tersebut menghitung dugaan korupsi Rp 69 miliar.

Plt Bupati melalui kuasa hukum membuat laporan ke Mabes Polri tentang investigasi fiktif yang dibuat oleh kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad.(isa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *