BERITA UTAMAPAPUA

Soroti Kinerja Kejati Papua, LSM Kampak Papua Minta Jaksa Agung Periksa Bupati Biak

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
10
×

Soroti Kinerja Kejati Papua, LSM Kampak Papua Minta Jaksa Agung Periksa Bupati Biak

Share this article
Sekjen LSM Kampak Papua, Johan RumkoremĀ 
Sekjen LSM Kampak Papua, Johan RumkoremĀ 

Biak, fajarpapua.com – Aktifis anti korupsi Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi Papua yang dinilai memilah-milah penanganan kasus korupsi di daerah ini.

Salahsatu yang menjadi sorotan adalah dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016-2020, Kabupaten Biak.

ads

“Kami menduga ada kepentingan Pilgub makanya Kajati Papua tidak serius menangani dugaan korupsi APBD Biak, diduga ada oknum-oknum yang ada dalam lembaga kejaksaan itu bermain mata dengan Bupati sehingga laporan masyarakat belum diungkap,” ujar Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem dalam rilis yang diterima fajarpapua.com, Kamis (18/8).

Oleh karena itu LSM Kampak Papua lanjutnya, meminta kepada Jaksa Agung RI untuk mengambil alih kasus tersebut dan memanggil Bupati serta OPD Kabupaten Biak lainya untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi APBD Biak.

Apalagi lanjutnya, kasus tersebut dinilai mandeg karena sesuai dengan surat pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: SP.OPS-10/R.1/Dek.3/03/2021 tanggal 23 Maret 2021, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

“Dengan ini kami dari Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi meminta ketegasan langsung kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Republik Indonesia agar mengambil ahli kasus tersebut dan menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan APBD Biak Numfor,” jelasnya.

Johan mengungkapkan, untuk kasus ini Kejati Papua kabarnya telah melakukan pemanggilan kepada 28 OPD untuk memberikan keterangan terkait penyalahgunaan APBD Biak Numfor.

Dalam rilisnya Johan menyampaikan pada Juli 2021, Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Biak untuk melakukan pemeriksaan beberapa OPD di Pemda Biak.

Selanjutnya pada 24 Agustus 2021 lanjutnya, Kejaksaan Tinggi Papua mengeluarkan surat panggilan kepada Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd yang saat itu masih Wakil Bupati Biak numfor periode 2016-2017 dan PLT. Bupati Biak Numfor periode 2017 s/d 2019 serta Bupati Biak Numfor periode 2019 s/d 2020.

“Untuk itu, kami minta Jaksa Agung RI agar memanggil pihak-pihak terkait agar mempertanggung jawabkan anggaran sesuai dokumen yang tercatat dalam nomor surat pemanggilan,” tegas Johan.

Kampak Papua menegaskan telah memantau tahapan penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Papua namun sudah satu tahun lebih belum ada perkembangan.

Bahkan sebagai pihak pelapor, Kampak Papua belum mendapatkan Surat Perkembangan Pemberitahuan Penyelidikannya.

“Padahal dalam ketentuan undang-undang ada SOPnya, maka kami menduga dalam proses Penyelidikan banyak modus yang dimainkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua agar dokumen-dokumen yang diminta tidak dapat diberikan,” tegasnya.

Fakta ini menunjukan jika Kepala Kejaksaan Tinggi Papua tidak serius dan Kampak Papua menduga ada oknum-oknum dalam lembaga hukum itu yang menggunakan laporan masyarakat sebagai proyek.

Adapun dokumen-dokumen yang diduga dapat merugikan keuangan negara seperti dimaksud Kampak Papua diantaranya Pengajuan dan Bukti Realisasi Penerimaan /Pencairan (Rekening Koran) pinjaman daerah di Bank Papua Tuahun 2017 sebesar Rp 100 milyar.

Selanjutnya dokumen pengajuan dan bukti realisasi Penerimaan/Pencairan (rekening Koran) Bantuan dari Kementrian Keuangan Tahun 2017 sebesar Rp 83 miliar.

Sementara dokumen yang diminta Kejaksaan Tinggi Papua terkait Herry Ario Naap diantaranya SK pengangkatan sebagai Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2016, SK Pengangkatan sebagai PLT. Bupati Biak Numfor Tahun 2017, Ijin cuti kampanye Tahun 2018 dan SK Pengangkatan sebagai Bupati Biak Numfor Tahun 2019.

Kemudian Dokumen Pengajuan dan Bukti Realisasi Penerimaan/Pencairan (Rekening Koran) Pinjaman Daerah di Bank Papua Tahun 2017 sebesar Rp. 100 milyar, Dokumen Penggunaan Pinjaman Daerah dari Bank Papua Tahun 2017 sebesar Rp. 100 milyar dan Dokumen Pengajuan dan Bukti Realisasi Penerimaan/Pencairan (Rekening Koran) bantuan dari Kementrian Keuangan Tahun 2017 sebesar Rp. 83 milyar.

Dokumen Penggunaan Bantuan dari Kementrian Keuangan Tahun 2017 sebesar Rp. 83 milyar, SK Pengangkatan Pejabat Pengelolaan Utang dan Piutang Daerah Tahun 2017 – Tahun 2020, SK Pengakuan Utang Daerah Tahun 2017 – Tahun 2020 dan SK Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tahun 2017 – Tahun 2020.

Selanjutnya PERDA APBD Kab. Biak Numfor pada setiap Tahun 2016 s/d Tahun 2020, PERDA APBDP Kabupaten Biak Numfor pada setiap Tahun 2016 s/d Tahun 2020 dan Hasil Audit BPK pada setiap Tahun 2016 s/d Tahun 2020 serta Bukti Pembayaran Utang Kepada Pihak Ketiga Tahun 2018 s/d Tahun 2020.

Dari berbagai dokumen yang ada ujar John diduga ada oknum yang sengaja menghilangkan sehingga ada dugaan ada pihak-pihak menyalahgunakan kewenangannya.

“Segera proses secara hukum, korupsi adalah musuh bersama, dan jangan mencederai UU RI, jangan menggunakan jabatan institusi untuk menutupi kejahatan korupsi di Papua,” tegas John. (isa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *