BERITA UTAMAPAPUA

Cegah Penyimpangan, Kejati Papua Sosialisasikan Penggunaan Dana Kampung di Kabupaten Jayapura

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Cegah Penyimpangan, Kejati Papua Sosialisasikan Penggunaan Dana Kampung di Kabupaten Jayapura

Share this article
IMG 20221214 WA0068
Aparat kampung dan pendamping saat mengikuti sosialisasi pedoman hukum penggunaan dana desa

Jayapura, fajarpapua.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama Pemerintah Kabupaten Jayapura mensosialisasikan pedoman penggunaan dana desa bagi aparat distrik dan kampung yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

Sosialisasi yang berlangsung di Kantor Bupati Jayapura ini dihadiri Kasi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMPK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra serta sejumlah aparat kampung dan distrik bersama pejabat pejabat Kejati Papua.

ads

Sosialisasi itu agar dana desa tidak disalahgunakan oleh aparat-aparat kampung, distrik. Sosialiasi tersebut dilakukan oleh pihak Kejati yang pertama kali di Kabupaten Jayapura.

Dikatakan Aguwani, salah satu tugas kami adalah memberikan sosialisasi terkait aturan-aturan hukum yang ada dan menjadi pedoman bagi masyarakat.

“Jadi hari ini kita dari Kejati lakukan sosialisasi pengelolaan dana desa tahun 2023 berdasarkan peraturan Menteri Pedesaan dan Daerah Tertinggal,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, Rabu (14/12).

Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini tidak ada lagi penyimpangan dana desa atau kampung yang ada di Kabupaten Jayapura.

“Semoga dengan hadirnya kami dalam memberikan pemahaman hukum kepada kepala-kepala Kampung menjadi bagian dari awal hilangnya korupsi di Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMPK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, menyebutkan ini merupakan proses pencerahan kepada kepala-kepala kampung dan pendamping kampung untuk memahami pengelolaan dana desa 2023, agar tidak salah kelolah.

“Jadi sosialisasi ini untuk mengingatkan pada kepala kampung supaya mengelola dan pertanggung jawaban dana desa itu benar,” katanya.

Sosialisasi pemahaman hukum penggunaan dana desa ini, kata dia, merupaka sebuah langkah awal dan yang baik untuk menyongsong 2023. “Kita tidak bisa menghindari itu, karena semua bertanggung jawab baik kepolisian, kejaksaan, masyarakat adat, pemerintah distrik, kampung dan pendamping bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan sosialisasi seperti ini kedepan juga akan dilakukan ke kampung-kampung yang jauh di semua wilayah Kabupaten Jayapura.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *