Timika, fajarpapua.com – Hasil penyidikan kepolisian menyimpulkan seorang suami yang nekat membunuh istrinya di jalur 1, Timika Jaya, SP 2 pada 10 Mei 2022 lalu terindikasi gangguan jiwa.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan hingga kini pihaknya masih menyidik kasus tersebut. Dimana, berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka berinisial ATT (36) alias Anton sudah penyerahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Timika, namun setelah diteliti, Jaksa mengembalikan berkas untuk diperbaiki atau P19.
“Alasan Jaksa P19 karena menganggap perlu dilengkapi hasil pemeriksaan psikologi atau kejiwaan tersangka,” kata Bertu, Jumat (12/8/2022).
Dikemukakan, pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka lantaran isi BAP penyidik terdapat keterangan tersangka yang menyebutkan bahwa ATT tidak menyesali perbuatannya membunuh istrinya Suri’ Dalle’ (30), bahkan tersangka merasa puas dengan perbuatan itu.
“Intinya tersangka tidak ada perasaan menyesal, bahkan merasa puas. Sehingga poin tu yang mungkin menjadi pertimbangan jaksa untuk kita memeriksa kesehatan jiwanya,” ujarnya.
Kata Bertu, pihaknya akan memeriksa kejiwaan tersangka ke Makassar, Sulawesi Selatan. Jika hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka mengalami gangguan mental, maka akan dilakukan pengobatan atau perawatan.
“Namun jika sebaliknya tersangka masih sehat, maka hasil pemeriksaan akan dilampirkan dalam berkas perkara kemudian kembali dilakukan tahap I ke Kejaksaan untuk proses hukum tahap P21,” bebernya.
Bertu juga membeberkan aktivitas tersangka di sel Polres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, bahwa perilaku tersangka seperti biasa, waktu makan dan aktivitas lain dilakukan, akan tetapi tersangka ditempatkan di sel khusus dan dipisahkan dari tahanan lain.
Diketahui, peristiwa terjadi pada Minggu, 9 Mei 2022. Saat itu tersangka cekcok dengan istrinya disebabkan uang yang diberikan tersangka ke korban tidak cukup. Disulut emosi, tersangka menendang korban sambil mengatakan akan mencari uang tambahan.
Rasa marah korban berlangsung hingga Senin 10 Mei 2022. Saat itu korban bangun tidur memarahi tersangka yang tidur.
Lantaran kaget dan emosi, tersangka memukul tangan korban hingga terjadi saling balas. Karena tidak tahan, tersangka akhirnya menuju lemari mengambil pisau sambil mengancam korban supaya berhenti ribut.
Ancaman itu tidak mempan dan masih kondisi emosi, tersangka menusuk korban dengan pisau yang dipegang hingga korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.(isa)