BERITA UTAMAPAPUA

BBM dan Onderdil Naik, Angkutan Umum dan Ojek Diminta Patuhi Ketetapan Tarif Pemerintah Provinsi Papua

cropped cnthijau.png
8
×

BBM dan Onderdil Naik, Angkutan Umum dan Ojek Diminta Patuhi Ketetapan Tarif Pemerintah Provinsi Papua

Share this article
be698214 67be 465c bde6 8474b96bc64f
Surat Edaran Pemerintah Provinsi Papua melalui Sekretariat Daerah Provinsi Papua

Timika, fajarpapua.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika meminta pengusaha dan pemilik angkutan umum maupun ojek untuk mematuhi ketentuan tarif dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Papua melalui Sekretariat Daerah Provinsi Papua telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 550/3852/set, tertanggal 31 Maret 2022 yang ditujukan kepada Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua, perihal hasil perhitungan tarif dasar angkutan umum, angkutan sungai, danau dan penyebrangan di Provinsi Papua.

Kepala Bidang (Kabid) Darat, Dislnas Perhub Kabupaten Mimika, Oster Siburian, SE., M.Si mengatakan surat edaran Pemprov Papua itu diterbitkan, seiring dengan rencana kenaikan harga BBM jenis solar dan pertalite dan kenaikan harga onderdil atau sparepart kendaraan.

“Surat edaran tersebut bertujuan untuk mengendalikan sehingga tidak terjadi kenaikan tarif angkutan umum dan ojek yang drastis meski harga onderdil kendaraan naik,” ungkap Oster Siburian.

Terkait dengan keinginan para sopir angkutan umum khususnya Trayek D yang melayani Timika-Mapurujaya dan Pomako pergi pulang untuk menaikkan tarif, Oster menilai hal itu sah sah saja.

Walau demikian lanjut Pemda Kabupaten Mimika tetap akan mengikuti penetapan tarif yang ditetapkan dari Pemerintah Provinsi Papua.

“Khususnya angkutan umum harus patuh dan menunggu juga keputusan pemerintah maupun organisasi angkutan darat atau Organda,” tutur Kabid Darat.

Mengapa demikian, karena jangan sampai kenaikan harga tarif sepihak yang ditetapkan oleh sopir angkutan umum membuat masalah baru di masyarakat.

Selain itu Organda Timika diminta merangkul semua angkutan umum karena banyak trayek saat ini sudah vakum dan tidak beroperasi.

“Yang aktif selama ini hanya angkutan berwarna orange trayek Timika ke Pomako dan angkutan bewarna abu-abu dengan rute Timika hingga SP 3,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Organda Timika, M Dahlan Penggeng saat dikonfirmasi fajarpapua.com baru-baru ini menyampaikan akan mengumpulkan seluruh angkutan umum terutama kendaraan roda empat terkait perhitungan tarif dasar angkutan umum, angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang diedarkan Pemerintah Provinsi Papua.

“Organda pun harus menyesuaikan kembali penetapan tarif itu dengan beberapa kajian dan pertimbangan di Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Dirinya berharap Pemda Kabupaten Mimika melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, DPRD Mimika dan dinas terkait lainya segera membahas persoalan tarif angkutan umum ini. (edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *