Lewati ke konten utama

Penumpang Pesawat Jayapura Tujuan Timika Ditangkap Polisi, Suami yang Menunggu di Bandara Ikut Dibekuk

Redaksi FPPenulis
14.20 WIT1 menit baca43 dibaca
IMG 20220905 WA0004
IMG 20220905 WA0004Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Satuan Resnarkoba Polres Mimika menangkap sepasang suami istri yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Mimika, Minggu (4/9/22)

Penangkapan 2 orang pelaku berinisial AM(43) dan AS (40) dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur, SH bersama 4 personilnya. Pasangan suami istri ini ditangkap di Bandara Baru Timika pada Sabtu (3/9/22).

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 30 (tiga puluh) plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja, 3 (tiga) lembar almunium foil (pembungkus paket), 3 (tiga ) gulungan lakban coklat (pembungkus paket)

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan bahwa seorang wanita salah satu penumpang pesawat dari Jayapura akan tiba di Timika dan dicurigai membawa narkotika jenis ganja.

Pelaku AS (40) membawa 3 (tiga) bal yang berisi narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam tas ransel warna hitam dengan gulungan pakaian sementara pelaku AM (43) pemilik narkotika tersebut menunggu pada area kedatangan.

Atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. Keduanya telah diamankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.(xiy)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.