BERITA UTAMAMIMIKA

Warga Gabungan Gelar Aksi Damai Tolak Kriminalisasi Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

cropped cnthijau.png
12
×

Warga Gabungan Gelar Aksi Damai Tolak Kriminalisasi Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Share this article
f652bfe6 822f 4941 bc90 c9ef55acf82e
Warga menggelar aksi di gedung DPRD Mimika

Timika, fajarpapua.com – Sejumlah massa gabungan menggelar aksi damai di gedung DPRD Mimika Selasa (6/9) menolak kriminalisasi pembangunan gedung gereja Kingmi Mile 32 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka juga menuntut KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Pdt. Deserius Adii dari Sinode Gereja Kingmi dihadapan Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng dalam pembacaan surat meminta agar Presiden RI, BPK, KPK hingga Kapolri segera menghentikan kriminalisasi terhadap proyek Gereja Kingmi Mile 32 Timika, Papua.

“Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengambil kebijakan mewujudkan pembangunan Gereja Kingmi, dan pada tahun anggaran 2015-2016 itu tidak ditemukan kerugian negara,” ujarnya.

Menurut dia, adanya surat dari KPK tentang Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka merupakan permainan politik.

Untuk itu dia meminta kepada semua tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda agar melawan siapapun yang telah melakukan kriminalisasi dan stigmatisasi terhadap Eltinus Omaleng.

Pernyataan yang terkandung dalam surat Seruan gembala itu didukung oleh beberapa ketua klasis dan koordinator mulai dari Pdt. Obet Jawame, Ketua Klasis Mimika Pdt. David Onawame, Klasis Tembagapura Pdt. Kristian Jangkup, Klasis Alama Pdt. Melkianus Wandik, Klasis Hoya Pdt. Melkianus Jawame, Klasis Jila Pdt. Yosias Kayagame dan Klasis Timika Utara Pdt. Lukas Hagawal.

Aksi berlangsung sekitar 3 jam setelahnya massa membubarkan diri dengan tertib. Tampak sebagian dari mereka membawa spanduk yang berisi tuntutan membebaskan Eltinus Omaleng dari status tersangka.

Sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kamis (25/8/2022).

Diketahui, Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta penetapan tersangka terhadap dirinya dibatalkan.(feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *