Merauke,fajarpapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bersama Pemkab Merauke, Pemkab Mappi, Pemkab Asmat, dan Pemkab Boven Digoel sepakat menyalurkan dana hibah sebesar Rp 70 miliar untuk Provinsi Papua Selatan.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesediaan Pemberian Dana Hibah kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke, Rabu (7/9).
Sebelumnya, para pihak tersebut juga telah menandatangani dokumen serupa pada 29 Juli 2022 lalu di Kantor Bupati Merauke.
Dalam berita acara itu disebutkan dari total Rp 70 miliar dana hibah yang disepakati, Pemprov Papua akan memberikan sebesar Rp 20 miliar, kemudian Pemkab Merauke sebesar Rp 20 miliar, lalu Pemkab Mappi bersama Pemkab Asmat dan Pemkab Boven Digoel masing-masing sebesar Rp10 miliar.
Sebagai tindak lanjut, para pihak bersedia untuk merealisasikan sebagian dana hibah tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Adapun jumlahnya yakni dari Pemprov Papua sebesar Rp 10 miliar, Pemkab Merauke Rp 2 miliar, Pemkab Mappi Rp 5 miliar, Pemkab Asmat Rp 1 miliar, dan Pemkab Boven Digoel Rp 5 miliar.
Untuk tahap awal, penyerahan hibah tersebut baru akan direalisasikan setelah proses peresmian Pemerintah Provinsi Papua Selatan dilakukan pada tahun ini. Sedangkan sisanya akan diberikan pada tahun anggaran berikutnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) I Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan Daerah Otonom Baru (DOB), Sri Handoko Taruna mengatakan, pihaknya terus mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kelancaran proses pemerintahan di Provinsi Papua Selatan.
Dirinya berharap agar setelah diresmikan, Pemprov Papua Selatan dapat langsung berjalan secara efektif.
Karena itu, saat ini pihaknya mulai mengidentifikasi beberapa kebutuhan yang diperlukan, salah satunya menyusun APBD mini untuk Oktober hingga Desember 2022 mendatang.
“APBD mini ini disokong oleh dana hibah empat kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Papua Selatan, dan dari hasil itu tadi kita telah tanda tangani kesepakatan hibah itu untuk tiga bulan ke depan,” kata Handoko yang merupakan Direktur Kewaspadaan Nasional (Dirwarnas) Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
Lebih lanjut, Handoko menjelaskan, dengan adanya APBD mini tersebut dapat dikatakan proses pemerintahan di Provinsi Papua Selatan sudah berjalan. Selain itu, perangkat pendukung seperti sarana dan prasarana perkantoran juga tengah disiapkan.
Di lain sisi, ia mengaku, masyarakat setempat juga begitu antusias menyambut peresmian Provinsi Papua Selatan. Sebab, mereka telah lama menantikan pembentukan provinsi tersebut.
“Ini merupakan penantian yang lama, 20 tahun bukan waktu yang singkat untuk menanti lahirnya Undang-Undang (Nomor) 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan,” tandasnya.(hsb)