Lewati ke konten utama

Dinas Perhubungan Mimika Lakukan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum di 12 Trayek

Redaksi FPPenulis
15.04 WIT1 menit baca26 dibaca
IMG 20220912 WA0007
IMG 20220912 WA0007Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Imbas kenaikan harga BBM, Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika (Dishub) saat ini tengah melakukan penyesuaian tarif angkutan umum di 12 trayek yang masih aktif.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi LLAJ Dishub Mimika, Joe Ubro, Senin (12/9) kemarin saat ditemui fajarpapua.com di ruang kerjanya.

Dikatakan penetapan tarif baru trayek angkutan umum tersebut masih bersifat sambil menunggu Peraturan Gubernur Provinsi Papua.

"Tarif dasar ini kita harus berpegang pada Pergub, sementara kemarin kami mengeluarkan tarif standar dari yang tertinggi hingga terendah untuk 12 trayek angkutan umum yang masih aktif," ujarnya.

Dikatakan sejak Tahun 2005 tarif angkutan umum di Timika belum ada kenaikan, dan saat ini menjadi momentum untuk menaikkan harga tarif angkutan.

"Tarif kendaraan umum dari Kota Timika tujuan Mapurujaya, kita naikkan menjadi 20 ribu rupiah," ucapnya.

Sementara untuk tujuan Timika - Pomako 30.000, SP 2 - RSMM 5.000, SP 2 - SP 3 yang sebelumnya 3000 kini menjadi 10.000, hal itu dilakukan sementara dengan masih menunggu peraturan Gubernur turun.

Sementara untuk harga Ojek, pihaknya tidak bisa mengatur lantaran belum dibuatnya peraturan daerah. (feb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.