BERITA UTAMAMIMIKA

Lokasi Tower Listrik Bermasalah, Pemerintah Distrik Mimika Timur Pertemukan PT. PLTMG dan Para Pemilik Tanah

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Lokasi Tower Listrik Bermasalah, Pemerintah Distrik Mimika Timur Pertemukan PT. PLTMG dan Para Pemilik Tanah

Share this article
IMG 20220921 WA0022
Foto: Eddy Trpidis Mimika Timur menggelar mediasi antara PT. PLTMG bersama-sama Pemilik Surat Garapan Tanah, Pemilik Hak Ulayat Senin, (19/9) lalu.

Timika, fajarpapua.com – Permasalahan lokasi pendirian tower saluran udara tegangan tinggi di Kompleks Cenderawasih, Kampung Pomako kini menemukan titik terang.

Hal ini setelah Pemerintah Distrik Mimika Timur berhasil mempertemukan pemilik hak ulayat, pemilik tanah garapan bersama dan PT. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG).

ads

Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Thoriq, S.STP kepada fajarpapua.com, mengatakan pihaknya berinisiatif memediasi para pihak yang terkait agar masalah tanah lokasi berdirinya tower tersebut selesai dengan baik.

“Terimakasih kepada warga masyarakat Kampung Hiripau bersama pemilik surat garapan, perwakilan Koramil dan Polsek Mimika Timur serta Petugas PLTMG atau PLN yang menyempatkan waktu menyelesaikan duduk perkara ini,”ucap Bakri.

Kadistrik Mimika Timur menjelaskan, pada pertemuan dengan para pihak itu berhasil menyepakati beberapa hal yang berkaitan dengan masalah itu.

Pertama, tanah lokasi berdirinya tower adalah milik dan tetap dimiliki oleh pemegang surat pelepasan garapan tanah.

Kedua, PT. PLTMG tidak membayar dua kali ganti rugi terhadap obyek tanah yang sama dan pembayaran ganti rugi yang telah terlanjur diterima pemilik hak ulayat dinyatakan sah serta tidak akan mengeluarkan pembayaran ganti rugi kepada pemilik surat garapan.

Ketiga, sebagai kompensasi atas penggunaan lahan, pemilik garapan akan menerima pembayaran ganti rugi tahap tiga untuk luas sepanjang area yang akan dilalui kabel listrik PLTMG.

“Ketiga point tersebut telah disepakati dan diterima oleh para pihak. Selanjutnya PLTMG akan menyiapkan berita acara untuk ditandatangani bersama,” kata Bakri.

Bakri berharap, kesepakatan itu menjadi acuan dan dasar selanjutnya untuk PT.PLTMG melakukan transaksi pembayaran sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku kepada pemilik tanah Ulayat atau surat garapan.

Sementara itu, pihak PT. PLN dan atau PT. PLTMG, Gerald Abraham mengatakan, secepatnya akan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah lokasi tanah berdirinya tower tersebut.

“Kami berharap setelah surat ditanda tangani, tidak ada pihak yang merasa dirugikan sehingga jadwal pekerjaan dapat berjalan lancar,” imbuhnya.

Pemilik hak ulayat, Charles Mapeko mengatakan bersedia menerima keputusan yang telah disepakati bersama.

Sejak awal, dirinya sudah menghubungi pemilik garapan untuk duduk bersama dalam agenda sosialiasi dari PLTMG sehingga segala macam yang bersifat ganti rugi dan lain lain dapat berjalan sesuai harapan dan tepat sasaran.

Sementara
pemilik tanah garapan, Zulham Akaz mengaku menerima serta siap mengikuti keputusan kesepakatan para pihak terkait masalah tanah miliknya yang dijadikan lokasi berdirinya tower.

“Pada prinsipnya kami berpatokan pada surat garapan kami. Dan untuk kesepakatan kali ini, kami akan mengikutinya,” katanya. (edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *