BERITA UTAMAMIMIKA

DPRD Resmi Batalkan Dana Hibah Rp 4,5 Miliar untuk Ikatan Keluarga Toraja Mimika Pada APBD-P 2022

cropped cnthijau.png
4
×

DPRD Resmi Batalkan Dana Hibah Rp 4,5 Miliar untuk Ikatan Keluarga Toraja Mimika Pada APBD-P 2022

Share this article
IMG 20220716 WA0004
Kantor DPRD Mimika

Timika, fajarpapua.com – Badan Legislasi (Baleg) DPRD Mimika resmi membatalkan pengusulan dana hibah sebesar Rp 4,5 miliar dalam APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Mimika.

Anggota Baleg, Drs Leonardus Kocu dikonfirmasi fajarpapua.com, Selasa (20/9) mengemukakan dalam rapat evaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (19/9) malam Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng S.Sos,MSi secara resmi mengetok palu pembatalan usulan hibah tersebut.

ads

“Pembahasan memang alot. Dan saat kesimpulan akhir, pak Ketua DPRD putuskan menolak usulan dana hibah untuk Toraja Mimika,” ungkap Kocu.

Secara pribadi, dia menyampaikan apresiasi atas sikap tegas Ketua DPRD Mimika dalam membela kepentingan semua masyarakat.

“Beliau luar biasa, ini menunjukkan keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas bahwa asas keadilan harus diutamakan,” tukasnya.

Sementara itu, perihal pembatalan tersebut disampaikan Ketua DPRD Mimika Anthon Bukaleng dalam surat bernomor 905/551/DPRD tanggal 20 September 2022 yang ditunjukkan kepada Ketua Tim TAPD Pemda Mimika.

Adapun petikan langsung surat tersebut “Menindaklanjuti Aksi Demo Front Anak Negeri Penuntut Hak (FANPH) terkait Pemberian Dana Hibah kepada Kerukunan IKT dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mimika dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 2022. Maka bersama ini Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mimika Memutuskan sebagai berikut:

  1. Dana Hibah untuk Kerukunan Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Tahun 2022 dananya dipending/dibatalkan dan dijadikan SILPA untuk APBD Tahun Anggaran 2023;
  2. Dana Hibah untuk 2 (dua) suku ashi, Amungme dan Kamoro Tahun 2022 tetap diberikan dan dianggarkan dengan catatan 2 (dua) lembaga adat tersebut harus melaksanakan Musyawarah Adat (MUSDAT) untuk menentukan kepengurusan yang sah sehingga dana itu dapat diberikan.

Demikian keputusan ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *