BERITA UTAMAPAPUA

Polisi Terapkan Pasal UU Darurat untuk Tujuh Pendemo Pembawa Senjata Tajam saat Aksi Save Gubernur Enembe

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Polisi Terapkan Pasal UU Darurat untuk Tujuh Pendemo Pembawa Senjata Tajam saat Aksi Save Gubernur Enembe

Share this article
IMG 20220922 WA0069
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen

Jayapura, fajarpapua.com- Penyidik Polres Jayapura menjerat tujuh orang simpatisan Gubernur Papua, Lukas Enembe, asal Kabupaten Jayapura yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat akan melakukan aksi unjuk rasa “Save Gubernur Papua Lukas Enembe” dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Kami menangkap tujuh oknum masyarakat ini karena kedapatan bawa senjata tajam, berupa sangkur, badik, pisau dapur, 1 buah doka,”kata Kalolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, Kamis (22/9).

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kapolres menjelaskan, ke tujuh orang masyarakat yang diamankan ini sedang menjalani proses penyidikan apa maksud dan tujuan membawa senjata tajam tersebut.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, harapan kami pada Korlap bisa mengontrol dan mengawasi semua pendemo atau simpatisan yang ikut dalam demo tersebut, sehingga mereka masing-masing punya tanggung jawab terhadap dirinya sendiri maupun kepada yang lain,”ujar Kapolres.

Dikatakan, jika terjadi sesuatu pada saat demo itu, akan bisa merugikan semua pihak, dan jangan sampai aksi ini ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Untuk memberikan efek jera kepada oknum masyarakat yang melakukan aksi demo khususnya yang membawa senjata tajam, pihaknya sudah berkomitmen akan melanjutkan kasus ini hingga persidangan selain memberikan pembinaan.

“Ke tujuh masyarakat yang diamankan ini, kita kenakan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 5 tahun,”tambah Kapolres.

Fredrickus menambahkan, sebelum massa yang akan melakukan aksi demo tersebut, Polres Jayapura sudah melakukan koordinasi dengan Korlap dan telah ada kesepakatan yang ikut demo tidak boleh alat tajam, alat-alat yang tidak perlu dan miras, namun mereka masih membawa Sajam.

Kapolres mengatakan pihaknya dalam aksi demo tetap melakukan penyekatan massa.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *