BERITA UTAMAMIMIKA

Stok Vaksin Dosis 3 Masih Kosong, Pelaku Perjalanan yang Belum Booster Gunakan Surat Keterangan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Stok Vaksin Dosis 3 Masih Kosong, Pelaku Perjalanan yang Belum Booster Gunakan Surat Keterangan

Share this article
IMG 20220928 WA0025
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra

Timika, fajarpapua.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika mengungkapkan stok vaksin dosis 3 atau booster di Kabupaten Mimika saat ini masih kosong.

Sementara hingga kini total masyarakat Kabupaten Mimika yang telah menerima suntikan vaksin dosis 3 baru mencapai 28 persen.

ads

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra kepada fajarpapua.com, Rabu (28/9) di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.

“Saat ini tercatat baru 28 persen warga Kabupaten Mimika yang telah menerima dosis 3, dan stoknya saat ini tidak ada,” ujarnya.

Padahal lanjutnya vaksin booster atau dosis 3 ini sangat dibutuhkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.

Sesuai Surat Edaran Satgas Penanggulangan Covid-19 Nomor. 24 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia bagi pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

Sementara bagi Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Bagi anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Bagi anak usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Sedangkan anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

“Bagi yang tidak dapat vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” jelas Reynold.

PPDN jelasnya tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Menurut Reynold, hal ini perlu ada kebijaksanaan karena dari Dinkes biasanya membuat surat keterangan alasan tidak Booster karena apa.

“Kalau vaksinnya tidak ada kita juga harus bagaimana, jadi nanti akan ada surat keterangan untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan namun belum menerima vaksinasi booster,” paparnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *