Timika, fajarpapua.com – Personel Polri yang bertugas di wilayah Polres Mimika wajib disuntik vaksin dosis ketiga atau Booster.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan imunitas serta antibodi personil Polri secara penuh agar terhindar dari Covid-19 varian Omicron.
Pelaksanaan vaksinasi booster tersebut mulai dilaksanakan pada Senin (7/2) kemarin di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana.
Wakapolres Mimika Kompol Sarraju kepada fajarpapua.com mengatakan vaksin booster disuntikkan kepada seluruh personel Polri yang bertugas Di Polres Mimika beserta Polsek jajaran, termasuk para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek dan Personel Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
“Kita laksanakan vaksinasi booster untuk meningkatkan imunitas Anggota Kepolisian dari paparan Covid-19, terutama dengan adanya varian baru yang muncul yakni Omicron” ujar Sarraju.
Sebelum diberikan suntikan vaksin dosis ketiga lanjutnya, seluruh personel harus dilakukan pemeriksaan guna memastikan kelayakan menerima vaksin.
“Prosesnya sama dengan vaksin dosis pertama atau kedua, orang yang mempunyai komorbid ataupun penyakit bawaan belum bisa dilakukan suntik vaksin,” jelasnya. (feb)