Jayapura, fajarpapua.com- Penyidik Satreskrim Polres Jayapura menyerahkan enam warga Distrik Kemtuk Gresi ke jaksa penuntut umum di Kejari Jayapura.
Enam tersangka yang terdiri dari satu orang diduga sebagai provokator atau penghasutan serta lima orang tersangka pengrusakan diserahkan ke jaksa setelah berkas dinyatakan lengkap.
Adapun para tersangka yang diserahkan ke jaksa yakni satu orang penghasut berinisial BI (69) dan 5 orang pelaku pengeroyokan masing – masing berinisial NW (43), SW (47), YT (43), JRW (33) dan SW (47).
Para tersangka ini diserahkan langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Jayapura, Ipda Daniel Rumpaidus pada Jumat (21/10) kemarin.
“Para tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, Sabtu (22/10).
Ia menjelaskan, tersangka melakukan aksinya pada November 2021, namun baru dilaporkan Juli 2022.
Peristiwa itu berawal karena terjadi kesalahpahaman terkait pemalangan SMP N 1 Kemtuk Gresi yang dilakukan olehn MW dan YW, MW yang merupakan oknum anggota TNI sehingga terjadi penganiayaan terhadap YW.
Karena tidak terima dengan kejadian tersebut keluarga YW kemudian balas dendam dengan mendatangi rumah MW dan melakukan pengrusakan.
“Ada 4 rumah yang di rusak, dengan total kerugian mencapai kurang lebih 200 jutaan,” ungkapnya.
Lanjut Kasat Reskrim, untuk pelaku penganiayaan berinisial MW yang merupakan oknum anggota TNI kasusnya sudah ditangani pihak Polisi Militer.
Sementara pelaku BI dijerat dengan pasal 160 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara, sedangan 5 pelaku lainnya kami jerat dengan 170 Ayat 1 KUHP Jo pasal 55 tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.(hsb)