BERITA UTAMAPAPUA

Rugikan Negara Rp. 3,8 Miliar, Kontraktor dan Mantan Kepala Dinas Jadi Tersangka Korupsi di Mamberamo Raya

78
×

Rugikan Negara Rp. 3,8 Miliar, Kontraktor dan Mantan Kepala Dinas Jadi Tersangka Korupsi di Mamberamo Raya

Share this article
IMG 20221024 WA0080
Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya didampingi sejumlah pejabat dilingkungan Kejari Jayapura saat memberikan keterangan pers. Foto: HSB

Jayapura, fajarpapua.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi, pekerjaan pembangunan ruas Jalan Trimuris-Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2019.

Kajari Jayapura Alexander Sinuraya, kepada awak media, Senin (24/10) mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing Direktur CV PIP berinisial JJH dan Mantan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamberamo Raya berinisial YSM.

Penetapan dua tersangka ini berdasar surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print 01-/R.1.10/Fd.1/06/2022. tanggal 16 Juni 2022.

Sinuraya menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari pada Tahun 2019, dimana Dinas PUPR Kabupaten Mamberamo Raya merencanakan Pembangunan Ruas Jalan Trimuris – Kasonaweja dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5,7 miliar.

Setelah dilakukan pelelangan pada LPSE Mamberamo Raya, proyek tersebut dimenangkan oleh CV. PIP berdasarkan kontrak Nomor : 600/02.13A/SPPBJ/DPUPR-MR/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang ditandatangani oleh YSM selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamberamo Raya selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan penyedia Jasa CV. PIP dengan Direktris Imelda Susana Joel.

Namun pada proses pengerjaannya diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamberamo Raya yaitu YSM dan pimpinan CV. PIP dengan direkturnya JJH.

Dimana meski pekerjaan belum selesai 100 persen, namun tetap dilakukan pembayaran bahkan atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan dalam kontrak senilai Rp. 3,8 miliar.

Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, ujar Kajari, pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi serta menurunkan tim selama 4 bulan ke lapangan.

“Diperoleh bukti yang kuat adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi dalam pekerjaan ruas Jalan Trimuris – Kasonaweja,” ujarnya.

Dikatakan juga berdasar keterangan saksi-saksi serta alat bukti, baik berupa surat-surat dan keterangan ahli dokumen lelang dibuat oleh tersangka JJH.

Selain itu ditemukan fakta JJH juga menanda tangani dokumen lelang yang terdapat nama saksi Imelda Maryuli Susana Joel.

“Akibat perbuatan YSM bersama dengan JJH yang aktif mencairkan dana serta tidak melaksanakan kegiatan pekerjaan sesuai kontrak telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar 3,8 miliar rupiah,” ungkap Sinuraya.

Kedua tersangka disangkakan dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *