BERITA UTAMAMIMIKA

16 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian di Timika Berhasil Dibekuk Polisi

91
×

16 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian di Timika Berhasil Dibekuk Polisi

Share this article
IMG 20221029 WA0043
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra didampingi sejumlah perwira saat menunjukan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan ZA.Foto: Febri

Timika, fajarpapua.com – Satreskrim Polres Mimika berhasil mengamankan pria berinisial ZA (26) pelaku pencurian disejumlah wilayah di Timika.

Dalam pemeriksaan lanjutan, ZA mengaku sedikitnya diketahui telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali selama kurang lebih 2 tahun terakhir.

ZA yang sebelumnya bekerja sebagai pendulang mengaku dirinya melakukan pencurian lantaran terhimpit ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Modus pelaku tersebut saat beraksi dengan menggunakan kendaraan bermotor dan mengincar para korban yang disaat kondisi korban lengah.

“Satu pelaku sudah kita amankan atas inisial ZA yang berhasil di amankan pada Minggu kemarin. Untuk pelaku ZA ini berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik yang bersangkutan sudah melakukan aksinya sebanyak 16 kali selama kurang lebih dua tahun. Ini akan terus kami kembangkan, dan dari keterangan ZA dia melakukan aksinya seorang diri, hasil barang yang didapat dari para korban dia jual di beberapa tempat,” ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam rilis yang digelar di Polres Pelayanan, Sabtu (29/10).

“Dia sebelumnya kerja sebagai pendulang, kalau kita lihat dia melakukan aksinya sampai 16 kali itu mungkin sudah dijadikan sebagai profesi, kalau kondisi terjepit satu dua kali masih bisa kita maklumi, tapi ini sampai 16 TKP,” lanjutnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni HP, sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Adapun pasal yang diterapkan terhadap pelaku yakni pasal 362 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Kapolres Gede menghimbau kepada masyarakat lebih waspada untuk menghindari terjadinya tindak pidana serta bisa mengurungkan niat dari pelaku kejahatan. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *