Timika, fajarpapua.com – Seorang pria berinisial ALK ditangkap polisi pada Kamis (9/5) di kediamannya yang berada di Jalan Leo Mamiri, Distrik Mimika Baru.
Tersangka ALK ditangkap Satreskrim Polres Mimika karena diduga melakukan pencurian uang sebesar Rp 20 juta milik Adil alias MAP (22) yang juga tetangganya pada Senin (6/5) lalu.
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada fajarpapua.com, Kamis (9/5) menyampaikan aksi pencurian yang dilakukan ALK terjadi pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 WIT.
Menurut Kasatreskrim, dari keterangan MAP diketahui, pencurian yang dilakukan ALK terjadi saat korban tengah mandi pagi.
Saat tengah mandi lanjutnya korban mendengar ada suara langkah kaki di lantai dua kediamannya.
“Kemudian korban keluar dari kamar mandi dan melihat pintu kiosnya dalam keadaan sudah terbuka dan uang yang ditaruh di laci kiosnya sudah raib,” ujar Kasatreskrim.
Melihat hal itu korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Mimika untuk ditindaklanjuti.
Berdasar keterangan sejumlah saksi, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan oleh ALK yang merupakan tetangga korban.
“Selanjutnya Satreskrim Polres Mimika menangkap ALK yang masih tetangga korban dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Mimika di Mile 32,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutnya tersangka ALK mengakui bertanggungjawab atas kasus pencurian tersebut.
Sayangnya dari Rp 20 juta uang hasil pencurian, pihak kepolisian hanya berhasil menyita uang sebesar Rp 300 ribu dari tangan ALK. (moa)