BERITA UTAMAJayapura

Di Jayapura, 4 Anggota Komplotan Pencuri Nekat Tukar Motor dengan Ganja

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
46
×

Di Jayapura, 4 Anggota Komplotan Pencuri Nekat Tukar Motor dengan Ganja

Share this article
IMG 20231023 WA0073
Empat komplotan pencuri sepeda motor yang Ditangkap Polisi

Jayapura, fajarpapua.com- Jajaran kepolisian berhasil menangkap empat orang komplotan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Jayapura.

Para pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial TH (23), JW (28), EH (22), dan RS (23).

ads

Kapolsek Sentani Kota AKP Zakarias Siriyey mengatakan sepeda motor yang dicuri keempat pelaku tersebut ditukarkan dengan Narkotika jenis ganja. “Kita masih lakukan penyelidikan terkait penukaran sepeda motor ini dengan ganja,” kata AKP Zakarias, Senin (23/10/2023).

Dikatakan, pelaku TH (23) ditangkap di Tanah Hitam Abepura, Kota Jayapura pada Sabtu (21/10) malam. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor bersama 3 pelaku lainnya pada tanggal 3 Oktober 2023 di Pasar Baru Sentani, dan para pelaku diketahui telah mencuri motor Honda Beat nomor polisi DS 5250 RA milik warga berinisial EW.

Sedangkan pelaku JW (28), sebelumnya telah ditangkap di Pasar Baru tidak jauh dari lokasi hilangnya motor, beberapa saat setelah laporan kehilangan sepeda motor diterima anggota Polsek Sentani Kota, sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV.

Selanjutnya pelaku EH (22) ditangkap di Pasar Baru Sentani pada tanggal 4 Oktober 2023, satu pelaku lagi berinisial RS (23) ditangkap pada tanggal 9 Oktober 2023 di tempat yang sama.

“Untuk pelaku TH kami tangkap saat sedang berada di rumahnya. Setelah ditangkap langsung digiring ke Mapolsek Abepura, selanjutnya ke Polsek Sentani Kota untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, saat melakukan aksinya pelaku TH (23) tidak sendiri namun dibantu tiga pelaku lain yakni JW (28), EH (22) dan RS (23), yang sebelumnya sudah ditangkap.

AKP Zakarias menyampaikan, keempat pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *