BERITA UTAMAMIMIKA

Lakukan Pencurian dan Perkosa Ibu Rumah Tangga di Jalan Pendidikan Timika, Lima Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
1425
×

Lakukan Pencurian dan Perkosa Ibu Rumah Tangga di Jalan Pendidikan Timika, Lima Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Share this article
f16dad78 fa91 4cdc 84f9 a9de4de02cb6
Pelaku yang berhasil diamankan

Timika, fajarpapua.com – Sat Reskrim Polres Mimika menangkap lima anak dibawah umur pelaku pencurian disertai pemerkosaan disalah satu rumah kos di Jalan Pendidikan Timika pada Rabu 20 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 WIT dinihari.

Kasat Reskrim Iptu Fajar Zadiq di ruang kerjanya Selasa (30/1) mengatakan penangkapan kelima pelaku berdasarkan laporan korban berinisial NAL (32) yang merupakan ibu rumah tangga yang tinggal sendiri di rumah kos tersebut.

ads

Lanjutnya setelah menerima laporan tersebut tim Buser melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi serta memeriksa CCTV yang berada disekitar lokasi kejadian.

Dari bahan tersebut tim melakukan pengembangan kemudian pada hari Kamis 25 Januari 2024 berhasil menangkap otak kejahatan berinisial MDB (15) di Jalan Pendidikan tembus Jalan Kartini Timika.

Dari keterangan MDB lanjutnya tim berhasil menangkap empat pelaku lainnya berinisial PH (18), RIT (20), WHW (16) dan SH (17).

“Para pelaku ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda. Dari keterangan kelima pelaku ada yang terlibat langsung dan ada yang hanya turut serta. Lima pelaku satu dewasa empat lainnya dibawah umur dan salah satunya residivis begal,” kata Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim sebelum kelimanya ditangkap tim terlebih dahulu menangkap dua orang berdasarkan info lapangan namun setelah didalami keduanya tidak memiliki sangkut paut dengan kasus tersebut.

“Awalnya kami sempat amankan dua orang namun setelah kita dalami mereka tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut. Tetapi dari gambaran keduanya kita bisa tangkap lima pelakunya, sehingga keduanya kita kembalikan ke orang tuanya,”tuturnya.

Sementara untuk kronologi kejadian, Kasat Reskrim menjelaskan, korban yang tinggal sendirian saat itu t idur didalam kamar mendengar ada suara berisik.

Kemudian korban terbangun melihat tiga orang yaitu para pelaku sudah berada didalam rumahnya.

Selanjutnya para pelaku melihat korban akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan melakukan pengancaman terhadap korban dibagian leher.

“Salah satu pelaku memegang tangan korban sedangkan pelaku lainnya melakukan pemerkosaan secara bergiliran terhadap korban. Setelah melakukan pemerkosaan para pelaku melakukan pencurian berupa jam tangan, uang dan kalung emas,”jelasnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan para pelaku telah merencanakan pencurian dengan menggunakan dua sepeda motor berputar ke SP 2 tetapi tidak menemukan target rumah.

Kemudian balik ke Kota Timika akhirnya dapat target rumah kos di Jalan Pendidikan kemudian mencoba-coba mencungkil jendela dan dapatlah jendela rumah kos korban yang tidak terkunci.

“Setelah jendela terbuka tiga orang masuk dan dua orang jaga diluar,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa jam tangan korban, badik yang digunakan untuk mengancam serta obeng untuk mencungkil.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *