BERITA UTAMAMIMIKA

Seorang ASN dan 2 Kontraktor Diperiksa, KPK Juga Dalami Berbagai Pelaksanaan Proyek di Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Seorang ASN dan 2 Kontraktor Diperiksa, KPK Juga Dalami Berbagai Pelaksanaan Proyek di Mimika

Share this article
WhatsApp Image 2022 11 01 at 14.59.28
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Jakarta, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya atensi khusus dari tersangka Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (EO) untuk menentukan sendiri pemenang proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

KPK mendalami melalui pemeriksaan tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/10) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

ads

“Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya atensi khusus dari tersangka EO untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Tiga saksi, yakni PNS pada Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Pemkab Mimika Deassy Ceraldine Tanser, Daem Nova Prihanto selaku wiraswasta/mantan coordinator project manager PT Waringin Megah, dan pihak swasta Budiyanto Wijaya.

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mendalami pengetahuan mereka mengenai pelaksanaan berbagai proyek pembangunan di Pemkab Mimika.

Selain EO, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menahan dua tersangka, yakni EO dan MS. Sementara, tersangka TA belum ditahan penyidik KPK.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *