Timika, fajarpapua.com- Jelang pelaksanaan Pemilu Serentak pada Tahun 2024 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika akan membuka pendaftaran untuk seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik (PPK/PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Rekrutmen anggota Lembaga Ad Hoc PPK/PPD dan PPS untuk pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg), Pilkada dan Pilpres 2024 akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Selasa (9/11) yangv membenarkan rencana perekrutan PPK dan PPS.
“Perekrutan anggota Lembaga Ad Hoc PPK atau PPD dan PPSnaian dilaksanakan pada November Tahun 2022 ini,” ujarnya.
Dikatakan terkait dengan rekrutmen tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 2 November 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Indra mengungkapkan berbeda dengan sebelumnya, pendaftaran PPK/PPD dan PPS Pemilu 2024 akan dilakukan secara online, menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU.
“Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA. Untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota Badan Adhoc Pemilu 2024 peserta diwajibkan memiliki akun SIAKBA yang akan digunakan untuk pendaftaran,” jelasnya.
Sementara terkait proses pendaftaran ssuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, setelah memiliki akun di aplikasi SIAKBA langkah yang dilakukan:
- Pelamar diminta untuk melakukan login siakba.kpu.go.id terlebih dahulu dengan menggunakan akun yang sebelumnys sudah didaftarkan.
- Melengkapi Identitas, untuk langkah ini pelamar wajib mengisi seluruh biodata yang ditanyakan sebelum dapat melanjutkan pelamaran.
Untuk langkah ini, pelajar wajib menyiapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal. - Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar untuk membuat lamaran.
- Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar contohnya Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota
- Isi biodata dan riwayat hidup
- Upload berkas pesyaratan yang diminta diantaranya Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP dan Surat Lamaran
- Kirim Data yang sudah diisi danp pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU
KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku.
- Selesai, pelamar tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak . Hasil seleksi bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing. (mas)