Timika, fajarpapua.com – Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Timika Papua Tengah, Kamis (17/11).
Kegiatan yang menghadirkan Akademisi Universitas Cenderawasih, OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika serta Tim Kemendagri Wilayah Indonesia Timur Bidang Pendapatan dimaksudkan untuk merumuskan besaran ideal pajak untuk masyarakat.
Selain itu kegiatan tersebut juga dimaksudkan sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang pajak dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.
“Dan juga memperkuat peran pemerintah daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan mendukung pelaksanaan penyederhanaan perijinan dan kemudahan dalam pelayanan daerah,” ujar Asisten 1 Setda Mimika Petrus Lewa Koten dalam membuka kegiatan tersebut.
Dikatakan juga bahwa FGD tersebut merupakan tahap awal dalam mengkaji Ranperda sebelum ditetapkan produk hukum berupa peraturan daerah.
“Ini merupakan tahap awal dalam mengakaji ranperda sebelum ditetapkan produk hukum peraturan daerah,” katanya.
Dijelaskan bahwa didalam UU Nomor 1 tahun 2021 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah membawa perubahan yang mendasar dalam beberapa aspek terkait keuangan daerah.
“Sehingga terkait pelaksanaan pajak dan retribusi di Mimika secara tegas akan mempunyai payung hukum,” ungkapnya.
Kemendagri dan Kemenkumham memfasilitasi perancangan Ranperda agar membantu didalam analisa terhadap tarif yang berlaku dan lebih ideal bagi masyarakat.
“Tidak memberatkan masyarakat dan semua potensi sumber daya yang menjadi potensi PAD dapat kita maksimalkan,” jelasnya. (feb)