BERITA UTAMAMIMIKA

Bantah Pernyataan Kepala Bapenda Mimika, Sekjen Kampak Papua Beberkan Bukti Dugaan Pelanggaran

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
23
×

Bantah Pernyataan Kepala Bapenda Mimika, Sekjen Kampak Papua Beberkan Bukti Dugaan Pelanggaran

Share this article
IMG 20230125 WA0078
Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem

Timika, fajarpapua.com – Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem membantah pernyataan Kepala Bapenda Mimika terkait penerimaan BPHTB.

Johan menegaskan, pernyataan Kepala Bapenda bahwa perhitungan BPHTB untuk PT TAS dengan luas 29.892,5 tidak benar.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

“Waktu itu pengusulan awal 40.000 hektare berdasarkan amdalnya. Tapi dari Kementerian Agraria mengeluarkan luas yang sebenarnya 39.500,42 Ha, dan itu sudah sesuai dengan SPPT PBB P3 (Perkebunan) yang dikeluarkan oleh pajak Pratama, itu data sebenarnya yang semestinya dipakai sebagai dasar perhitungan BPHTB, bukan perhitungan 29.892,5. Kalau pakai dasar ini jelas sudah salah, dan merugikan keuangan Negara,” tegas Johan kepada fajarpapua.com, Rabu (25/1/2023).

Dilain pihak, Johan membenarkan pernyataan Bapenda terkait PBB P3, tapi itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Kalau Pemerintah Daerah Mimika sendiri masih mengacu pada Peraturan Daerah tentang perhitungan BPHTB, jadi harus mengacu pada Perdanya. Karena waktu itu penyerahan ke Pemda tanggal 1 Januari 2013. Kalau benar apa yang disampaikan Kepala Bapenda terkait perhitungan yang sudah sesuai dengan Perda Nomor 16 tahun 2010 kenapa NJOPnya tidak sesuai dengan NJOPnya Pemda Mimika?” tegasnya.

Johan menjelaskan, kasus ini hampir mirip dengan kasus NJOP sumber waras di Jakarta, dan LSM Kampak Papua pernah menangani kasus serupa.

“Yang anehnya, SPPT PBB P3 (Perkebunan) yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama itu beda dengan hasil perhitungan Bapenda dengan menggunakan NJOP Rp 480, daerah rugi donk? Saya kira itu modus saja, modus yang dimainkan oleh kepala Bapenda untuk menutupi mafia-mafia pajak dalam lingkungan Bapenda. Kami menduga hasil perhitungan luas 29.892,5 dengan nilai NJOP Rp 480 itu rekayasa saja, NJOPnya kecil sekali, tidak sesuai dengan data sebenarnya. Kalau nilainya kecil pasti outputnya juga kecil, faktanya setor ke kas daerah hanya Rp 7.171.200.000, malah setorannya sampai empat kali, mana bukti penyetorannya?. Kami punya bukti penyetoran yang Rp 7,1 miliar, itu dari nilai NJOP Rp 480. Makanya kami curiga kekurangan – kekurangan dari luas seperti ini yang para penyidik harus segera selidiki, karena pasti ada kongkalingkong dengan perusahan,” tegasnya.

Menurut analisa Johan yang didukung data lapangan serta bukti perusahan terkait luasan daerah operasi, apa yang disampaikan Kepala Bapenda Mimika tidak benar.

“Kalau mau dilihat, SPPT PBB P3 disitu ada tertera luas bumi, nilai NJOPnya, dan di situ ada desa Aindua, lalu kenapa desa Aindua tidak masuk dalam data perhitungan? Desa Aindua itukan masuk dalam wilayah Kabupaten Mimika, kenapa tidak masuk dalam data perhitungan? Pemda rugi kalau Aindua tidak masuk dalam perhitungan BPHTB, harus dimasukan biar nilai NJOPnya besar, karena yang dimaksud dengan BPHTB transaksi lebih besar, berarti kita pakai transaksi, kalau NJOP lebih besar, berarti kita pakai NJOPnya, itukan ada dalm aturan BPHTP di Kabupaten Mimika, dan harus sesuai dengan ketentuan Perda, jadi intinya tidak merugikan pendapatan daerah. Pertanyaan saya sederhana saja, kenapa Bapenda tidak ambil NJOP yang ada di Pratama atau desa Aindua yang berlokasi di PT TAS, di situkan ada PBB P2 dan NJOP A2,” bebernya.

Bahkan Johan mengaku geram membaca pernyataan Kepala Bapenda Mimika.

“Pernyataan dia merugikan daerah, kalau sudah merugikan daerah berarti merugikan Negara. Kami tetap kejar terus karena berdasarkan hasil investigasi dan wawancara kami di lapangan bersama masyarakat, ternyata data yang dipublikasikan oleh Bapenda tidak sesuai, kami juga punya data perusahan soal luas wilayah, data tentang perhitungan NJOPnya, dan hasil perhitungan yang disampaikan itu tidak sesuai. Jadi data luas wilayah yang dipaparkan oleh Kepala Bapenda itu bohong,” tandas Johan.

Kampak meminta kepada Kejaksaan Negeri Timika segera menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Saya kira masyarakat sudah melapor ke Kejaksaan Negeri Timika, lalu kenapa tidak ditindaklanjuti?, kami akan mempertanyakan itu di kejaksaan, kalau tidak kami akan lanjutkan laporannya ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta, kami tidak main – main dengan laporan ini, karena kami menduga banyak sekali mafia pajak di lingkungan Bapenda, kerugian negaranya tidak kecil, jadi jangan main-main soal aset Negara,” tegas Johan.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *