BERITA UTAMAMIMIKA

KPU Mimika Usulkan Rancangan Baru Pembagian Dapil ke KPU RI, Distrik Miru Jadi Tiga Dapil

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
44
×

KPU Mimika Usulkan Rancangan Baru Pembagian Dapil ke KPU RI, Distrik Miru Jadi Tiga Dapil

Share this article
IMG 20221126 WA0052
Komisioner KPU Mimika Divisi Divisi Teknis dan Hupmas Elisabeth Rahawarin

Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika mengusulkan rancangan pembagian Daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu Legislatif tahun 2024. Hal tersebut dilakukan untuk penataan Dapil, pasalnya pada pemilu sebelumnya keterwakilan kursi dari Dapil wilayah pegunungan dan pesisir cenderung minim.

ads

Komisioner KPU Mimika Divisi Divisi Teknis dan Hupmas Elisabeth Rahawarin saat ditemui di Cartenz Hotel Sabtu (26/11) mengatakan, penataan Dapil yang diusulkan ada dua rancangan yaitu rancangan yang digunakan pada pemilu 2019 dengan sedikit perbaikan dan rancangan baru.

Dimana pada rancanagan baru terjadi pergeseran yaitu Distrik Mimika Baru dibagi menjadi tiga Dapil. Kemudian Distrik Wania Dapil Mimika empat. SelanjutnyaDistri Kwamki Narama, Kuala Kencana, Tembagapura, Hoya, Alama, Jila dan Agimuga Dapil Mimika lima. Sedangkan Dapil Mimika enam adalah Distruk Iwaka, Mimika Timur, Jita, Mimika Timur Jauh sampai wilayah pesisir lainnya.

Selanjutnya untuk jumlah kursi dalam rancangan baru tersebut memaparkan untuk Dapil satu lima kursi, Dapil dua lima kursi dan Dapil tiga enam kursi total 16 kursi. Kemudian Dapil empat tujuh kursi, Dapil lima tujuh kursi dan Dapil Enam lima kursi.

“Kenapa Mimika Baru kami lakukan pergeseran karena kursinya banyak 16 dan itu tidak sesuai dengan ketentuan. Karena Dapil itu alokasi minimalnya itu tiga kursi dan maksimal 12 kursi. Untuk mengakalinya supaya tetap 16 kursi tetapi tidak nampak maka kami bagi jadi tiga Dapil di Distrik Mimika Baru,” jelasnya.

Elisabeth mengungkapkan, dalam penataan Dapil ada untuk konteks Papua di penyelenggara ditingkat Kabupaten Kota diharapkan mengedepankan asas Kohesifitas diamana ada keterwakilan kaum minoritas. Dimana kaum minoritas di Papua adalah orang asli Papua.

Sehingga dari dasar tersebut pihak KPU mengusulkan rancangan penataan pembagian Dapil. Pasalnya dari data yang ada dari Pemilu ke Pemilu keterwakilan kursi dari Dapil pegunungan dan pesisir cenderung minim.

“Kami tetap enam Dapil sesuai saran dari KPU RI, tetapi pada rancangan sebelumnya yang digunakan pada Pemilu 2019 pada Dapil satu ada kesan penataannya ikut celah rumah. Ini yang selalu dibicarakan oleh pimpinan saat pertemuan-pertemuan nasional sehingga sebagai divisi Teknis kami usulkan rancangan baru,” ungkapnya.

Elisabeth menambahkan sambil menunggu pengumuman rancangan Dapil sendiri KPU Mimika diberikan waktu untuk menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat. Selanjutnya diberi waktu hingga 6 Desember 2022 yang dimana pada tanggal 7 Desember merupakan hari terakhir tahapan verifikasi keanggotaan partai politik.

“Setelah itu masa ujin publik terhadap rangcangan yang kami usulkan tersebut hingga 16 Desember 2022. Uji publik ini melibatkan Pemda DPRD dan pihak terkait,” ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *