Jakarta, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Jumat (9/12).
Juru bicara Bidang penindakan KPK RI, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka EO, dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan tersebut atas nama Anton Bukaleng selaku Ketua DPRD Mimika dan Jonas Daniel Katoppo selaku Staf Ahli Bupati (Sekretaris Pribadi Bupati),” kata Ali Fikri melalui pesan singkat yang diterima Wartawan, Jumat (9/12).
Sebelumnya KPK juga memanggil dua saksi untuk mendalami dugaan korpsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Kamis (8/12/2022).
Kedua Saksi yang diperiksa diantaranya, Marten Solosa PNS selaku Kabid Aset Kabupaten Mimika, dan Deassy Ceraldine Tanser PNS pada Kantor Puspem Pemkab Mimika. (tim)