Timika, fajarpapua.com – Plt Bupati Mimika Johannes Rettob memberikan deadline (batas waktu) kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun anggaran 2023 hingga Jumat 16 Desember 2022.
“Sesudah apel pagi ini semua yang ditugaskan kumpul di Bapeda, bawa laptop susun RKA masing-masing OPD, kerjakan segera secara bersama-sama,” kata Bupati JR saat memimpin apel pagi, Senin (12/12).
Dia menegaskan tidak boleh mengerjakan RKA dimasing-masing OPD. Hal tersebut akan berjalan lambat.
“Tidak ada yang kerja di OPD masing-masing karena nanti tunggu lama,” tegasnya.
Selanjutnya JR meminta kepada pimpinan OPD selama mengerjakan RKA di kantor Bapeda untuk melakukan pengawasan.
“Pimpinan OPD supaya mengawal timnya masing- masing, jangan biarkan jalan sendiri,” ujarnya.
Ditegaskan, paling lambat penyusunan RKA Jumat depan harus sudah selesai dan tidak ada toleransi waktu.
“Kita sudah terlambat ini ya, hari Jumat paling lambat. Agar kita segera evaluasi ke Nabire, kemudian kita rasionalisasi dan selanjutnya ditetapkan jadi DPA,” ungkapnya.(ron)