Jayapura, fajarpapua.com – Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku penyebar isu gorengan yang mengandung racun di Depan Pasar Bumi Raya Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Kamis (15/12).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan bahwa kedua pelaku yang telah dimankan tersebut yakni Bernama Yenus Kayame (23) dan Piter Gobai (24).
Ia menjelaskan, kejadian berawal sekitar pukul 08.45 WIT yang dimana kedua pelaku menghampiri penjual gorengan MU (43) yang berada di Depan Pasar Bumi Raya Nabire kemudian memarahi penjual sembari menghamburkan dagangan gorengan tersebut.
“Pelaku beralasan bahwa tadi malam, Rabu (14/12) salah satu keluarga pelaku hendak membeli gorengan tersebut, dan setelah dikonsumsi, keluarga dari pelaku tersebut merasa sakit perut dan hingga saat ini tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Lanjut dikatakan Kabid Humas, anggota Polsek yang sedang melaksanakan patroli disekitar lokasi kejadian mendengar keributan tersebut, kemudian kedua pelaku diamankan oleh Personel Polsek Nabire Barat.
“Setelah dilakukan pengecekan kepada penjual dan beberapa masyarakat yang telah membeli gorengan tersebut tadi malam, tidak ada ditemukannya korban yang mengalami hal yang serupa. Bahkan personel Polsek juga sempat membeli gorengan di penjual yang sama namun tidak adanya gangguan yang dialami,” ungkap Kabid Humas.
Kombes Pol Kamal menyebutkan, saat ini kedua pelaku telah diamankan pihak Kepolisian untuk menjalani proses lebih lanjut yang diberikan atas perbuatannya.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Papua, jangan mudah terprovokasi dengan adanya isu-isu terkait dengan makanan yang mengandung racun atau zat-zat yang berbahaya lainnya,” imbuhnya.
Ia mengatakan perlunya klarifikasi ataupun kepastian dari berbagai pihak sehingga tidak menimbulkan adanya gangguan kamtibmas yang dapat merugikan diri kita sendiri maupun masyarakat lainnya.
“Peristiwa yang terjadi dibeberapa daerah di Papua ini juga mengalami hal yang sama karena belum adanya kebenaran yang ditemukan atau klarifikasi dari berbagai pihak namun sudah melakukan kegiatan atau penyebaran isu-isu sehingga menghasut dan membuat kegaduhan di masyarakat,” pungkas Kombes Kamal.
Kamal meminta seluruh masyarakat untuk lebih cerdas dalam menyikapi berbagai isu yang beredar dimasyarakat. Ia meminta jika ditemukan hal seperti demikian, baiknya dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.(hsb)