Nabire, fajarpapua.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire pada Senin (29/7) lalu menyerahkan dua pemuda berinisial YP alias Y (18) dan SD (20) ke Kejaksaan Negeri Nabire.
Penyerahan kedua pemuda ini dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana pemerkosaan yang mereka lakukan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro melalui Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan berkas kedua tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 di Kampung SPB, Distrik Yaro, Kabupaten Nabire sudah dinyatakan lengkap.
“Kedua tersangka sudah kami serahkan kepada pihak Kejari Nabire termasuk dengan barang bukti kasus yang melibatkan kedua tersangka,” ujarnya
Untuk diketahui pemerkosaan yang dilakukan YP alias Y (18) dan SD (20) berawal saat korban berinisial LM (43) hendak menuju kebun dengan mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban dihadang oleh para pelaku yang diketahui dalam pengaruh minuman keras.
Selanjutnya para pelaku merampas harta benda korban berupa uang sebanyak Rp 900.000 dan perhiasan emas anting seberat 1,5 gram.
Tidak puas dengan aksinya, para pelaku kemudian menyeret korban yang ketakutan ke kebun jagung, dan melakukan aksi pemerkosaan disertai tindakan kekerasan seksual lainnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Undang-undang Nomor 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual subsidair Pasal 285 KUHP Lebih Subsidair Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHP. (red)