BERITA UTAMAPAPUA

Hindari Kekosongan Pimpinan Daerah, Petrus Agapa Ditunjuk Jabat Plh. Bupati Kabupaten Dogiyai

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
16
×

Hindari Kekosongan Pimpinan Daerah, Petrus Agapa Ditunjuk Jabat Plh. Bupati Kabupaten Dogiyai

Share this article
IMG 20221219 WA0048
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Dogiyai Drs Petrus Agapa, M.Si bersama istri.Foto: Istimewa

ads

Nabire, fajarpapua.com- Masa jabatan Yakobus Dumupa dan Oskar Makai, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai periode 2017-2022 berakhir pada 18 Desember 2022.

Terkait hal ini, Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah Dr Ribka Haluk, S.Sos, MM pada Jumat (16/12) lalu menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Dogiyai Drs Petrus Agapa, M.Si sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.

Hal ini sebagai termahtub dalam Surat Nomor: T-131/00003/PPT dengan klasifikasi amat segera tertanggal 16 Desember 2022 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Dogiyai.

“Untuk menghindari kekosongan pimpinan penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Dogiyai diminta kepada saudara Sekda Kabupaten Dogiyai untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Pelaksana Harian Bupati Dogiyai sejak Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai berakhir masa jabatannya sampai dilantiknya penjabat Bupati definitif,” ujar Ribka Haluk dalam radiogramnya.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan, penunjukan Sekda Dogiyai sebagai Pelaksana Harian Bupati Dogiyai merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 131.91.3120 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 132.91.3121 Tahun 2017 masing-masing tertanggal 17 Mei 2017, dimana Yakobus Dumupa, SIP dan Oskar Makai, SH disahkan pengangkatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai masa jabatan tahun 2017-2022 dan masa jabatannya berakhir pada 18 Desember 2022.

Dimana sesuai ketentuan Pasal 78 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Ditegaskan pula dalam ketentuan Pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 diuraikan dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, Sekda ditunjuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.

Tembusan telegram Penjabat Gubernur Ribka Haluk tersebut ditujukan juga kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai di Mowanemani, Papua Tengah. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *