BERITA UTAMAMIMIKA

Banyak Kendaraan di Mimika Menunggak Pajak, Mujur Aturan 2 Tahun Terlambat Dianggap “Bodong” Belum Berlaku

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
10
×

Banyak Kendaraan di Mimika Menunggak Pajak, Mujur Aturan 2 Tahun Terlambat Dianggap “Bodong” Belum Berlaku

Share this article
IMG 20230121 WA0023
Kasat Lantas Polres Mimika AKP Darwis

ads

Timika, fajarpapua.com – Sat Lantas Polres Mimika mendapati banyak kendaraan baik roda 2 maupun 4 di Mimika yang terlambat membayar pajak. Meskipun begitu, aturan kendaraan yang terlambat membayar pajak dua tahun dianggap bodong belum berlaku di Mimika.

Kasat Lantas Polres Mimika AKP Darwis mengatakan aturan pembelokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diberlakukan oleh Korps Lalulintas (Korlantas) Polri berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

“Kita di Papua dan Mimika khususnya belum ada petunjuk. Kalau di wilayah-wilayah kota besar sudah berlaku per-Januari tahun ini,” kata Darwis di ruang kerjanya, Jumat (21/1).

Namun demikian, Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Mimika bagi yang menunggak segera membayar pajak serta memperpanjang STNK. Pasalnya apabila aturan diberlakukan maka kendaraan dianggap bodong.

“Ini menjadi perhatian buat masyarakat sebelum diberlakukannya aturan itu lebih baik segera membayar pajak. Karena nanti pasti ribet urusannya kalau aturan sudah berlaku,” ujarnya.

Kasat Lantas juga mengingatkan kembali kepada pejabat atau pegawai yang menggunakan kendaraan dinas Pemerintah yang mengganti plat nomornya menjadi hitam agar segera dikembalikan ke merah.

“Kami tahu mana plat dinas dan mana plat pribadi, banyak yang diganti. Itu sama dengan pemalsuan, jika kami temukan pasti kami tindak,” tegasnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *