Jayapura, fajarpapua.com- Pernikahan usia dini di Kabupaten Jayapura hingga kini ternyata masih marak terjadi.
Ini terbukti pada Januari 2023 terdapat 3 kasus pernikahan dini yang ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jayapura.
Kepala DP3A Kabupaten Jayapura Miryam Y. Soumilena, mengatakan tiga kasus pernikahan usia dini sudah ditangani pihaknya bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama Kabupaten Jayapura.
“Proses penyelesaian pernikahan usia dini terhadap tiga orang anak ini sudah dilakukan. Yang satu anak dalam proses dan dua anak lagi sudah diselesaikan, namun tetap dilakukan pernikahan karena sudah dalam keadaan hamil dengan ada kesepakatan antara kedua bela pihak,” kata Miryam Soumilena, Selasa (1/2).
Ia berharap dengan telah diselesaikannya masalah pernikahan dini, mereka bisa melanjutkan pendidikannya kembali nanti agar tidak terputus sekolahnya.
“Ketika anak dikawinkan dalam usia dini belum siap untuk berkeluarga dan perlu mendapatkan pendampingan dari keluarga,” tuturnya.
Selain itu, dengan putusnya pendidikan karena menikah di usia dini ini mempersempit mereka untuk mendapatkan pekerjaan .
Oleh karena itu, Miiryam menghimbau kepada masyarakat dan para orang tua untuk menghindari menikahkan anak-anak mereka pada usia dini.(hsb)