BERITA UTAMANASIONAL

Laporan LSM Gempa Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Buakang Ditindaklanjuti Kejari Gowa

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
15
×

Laporan LSM Gempa Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Buakang Ditindaklanjuti Kejari Gowa

Share this article
IMG 20230206 WA0090
Kasi Intel Kejari Gowa, Muh. Yusuf saat menerima kunjungan LSM Gempa Indonesia.Foto : Andi

Gowa, fajarpapua.com – Kejari Gowa menegaskan akan menindak lanjuti laporan LSM Gempa Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Buakkang, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa.

Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Gowa,Muh. Yusuf saat menerima kunjungan LSM Gempa Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Jalan Andi Mallombasang Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (6/2).

ads

Kunjungan tersebut dilakukan guna mempertanyakan laporan yang telah dilayangkan di Kantor Kejari Gowa dengan nomor laporan 051/K-DPP/GEMPA/VII/2022, tertanggal, 9 Juli 2022.

“Kejari Gowa akan menindak lanjuti laporan LSM Gempa indonesia, dengan mengumpulkan data data atas laporan tersebut,” ujar Kasi Intel Kejari Gowa.

akan menindak lanjuti isi laporan, dugaan penyalah gunaan BUMDES, senilai Rp 120.000.000, yang berasal dari ADD, yang hanya sebesar Rp 20.000.000 diberikan kepada ketua BUMDES, dan sisanya diduga diambil oleh kepala desa Buakkang.

Selain laporan penyalah gunaan Dana BUMDES , juga melaporkan ADD Tahun Anggaran 2019, hal program pembangunan gedung Pustu (Puskesmas Pembantu) disalah satu dusun di desa buakkang, dengan nilai anggaran sebesar Rp 50.000.000 , akan tetapi tidak ditemukan fisik dilapangan.

Turut hadir dalam pertemuan dengan kasi intel di kantor kejaksaan Negeri Gowa, selain tim LSM Gempa Indonesia juga hadir tim Jurnalist Mediagempaindonesia.com.

Terkait laporan: 051/K-DPP/GEMPA/VII/2022, tentang Dugaan KKN Kepala Desa Buakkang, Kecamatan Bungaya, yang sudah dilaporkannya.

Pada kesempatan tersebut, dalam pertemuan nya, menyampaikan pula keluhan Dua Kepala Dusun didesa buakkang yang merasa dirugikan dengan tidak dibayarkannya gaji selama satu tahun anggaran.

Kuat dugaan, Kepala desa buakkang mencairkan gaji kedua kepala dusun itu di Bank BRI, tampa mendapat persetujuan dari penerima gaji tersebut, dan tidak diberikan kepada kedua kepala dusun yang bersangkutan.

Pihak Kejari Gowa (Kasi Intel) akan mengundang ketua LSM Gempa Indonesia selasa besok, untuk memberikan keterangannya, (Andi Ampa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *