BERITA UTAMANASIONAL

Sangat Disayangkan, Oknum BPN Makassar Diduga Terlibat Mafia Tanah, Terbitkan Tiga SHM di Atas Lahan Milik Orang Lain

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
19
×

Sangat Disayangkan, Oknum BPN Makassar Diduga Terlibat Mafia Tanah, Terbitkan Tiga SHM di Atas Lahan Milik Orang Lain

Share this article
IMG 20230218 WA0077
Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tinggi

Gowa, fajarpapua.com – Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tinggi, akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, terkait terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, tahun 1995 yang menimbulkan kerugian bagi almarhum H.Muh.Rais Sumang.

Amiruddin menduga, ada oknum BPN yang berperan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah milik almarhum H.Muh. Rais Sumang. Sebab, BPN lah yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik.

ads

“Jika semua pengukuran yang dilakukan BPN benar, kemungkinan terjadi duplikasi sertifikat sangat kecil,” ungkap Amiruddin kepada fajarpapua.com, Sabtu (18/2).

Dijelaskan, penerbitan SHM yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada pada tahun 1995, milik Almarhum H.Muh.Rais Sumang suami Hj.Sherly dengan luas bidang tanah 12749 m2 Persil Nomor 30 a D II Kohir Nomor 1594 C I. Namun kemudian terbit lagi SHM atas nama orang lain dengan luas yang sama.

“Sebelumnya yang menerbitkan SHM atas nama pemegang hak adalah BPN itu sendiri, dan sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 1995. Ironisnya, ada juga SHM atas nama Susanto Theodore yang diterbitkan oleh BPN tahun 1979, dengan menunjuk objek tanah milik Almarhum H.Muh.Rais Sumang, dengan luas yang sama, namun Persil berbeda, Kohir berbeda, dan nama pemilik rincik C1 berbeda,” ujarnya.

Hal itu disampaikan sudah memenangkan kasus tanahnya lewat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), pada tahun 2009 selaku tergugat satu, melawan ahli waris Sumang sebagai penggugat.

Berdasarkan hal tersebut, Amiruddin akan mengajukan RDP di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, terbitnya sertifikat ketiga kali (ganda), yang dikeluarkan oleh BPN, dan bagaimana bentuk tanggung jawab Kepala Badan Pertanahan Nasional terhadap penerbitan sertifikat ketiga kali (ganda).

Ia meminta pihak BPN mempertanggungjawabkan terbitnya SHM yang ketiga kalinya.

“BPN jangan lepas tangan. Pihak berwajib juga harus turun tangan supaya kejadian ini tidak terulang. Ini sudah merugikan ahli waris Sumang. Besar kemungkinan ada tindakan pidana, maka saya minta pihak berwajib menginvestigasi, kenapa bisa seperti ini,” tegas Amiruddin. (Andi Ampa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *