Gowa, fajarpapua.com– Tambang liar yang marak di Kecamatan Bejeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan kini keberadaannya sangat meresahkan warga.
Bahkan akibat aktivitas tambang galian C tersebut merusak saluran air di Desa Pa’bentengang sehingga membuat kelompok tani di desa tersebut kesulitan mendapatkan air untuk pertanian.
Selain itu jalan di Desa Paraikate khususnya di Dusun Lonrong yang sering dilalui kendaraan besar pengangkut galian C kini kondisinya rusak parah.
Warga tidak bisa berbuat banyak melihat kondisi itu karena tambang liar itu diduga mendapat bekingan dari oknum tertentu sehingga aparat terkait seakan menutup mata.
Bahkan pihak pengelola tambang liar juga tidak menggubris keluhan warga terkait dengan dampak kegiatan mereka yang merugikan warga.
Merasa tidak ada lagi pihak yang menanggapi keluhannya, warga yang merupakan anggota kelompok tani di desa tersebut membuat video pengaduan terbuka yang disampaikan kepada Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolri.
Dalam video yang diterima wartawan fajarpapua.com pada Sabtu (18/2), terlihat puluhan warga Desa Pa’bentengang, sambil membawa pamflet menduduki lokasi tambang liar tersebut.
Dalam narasinya, pembuat video mengungkapkan saluran air yang menjadi sumber pengairan dilahan mereka dirubuhkan oleh oknum pemilik tambang liar.
Akibatnya mereka tidak mendapatkan air untuk bercocok tanam yang merupakan mata pencaharian utama mereka dalam memenuhi kebutuhan anak istri.
Warga juga merasa tertindas dan teraniaya karena dengan kekuatannya pihak penambang tidak mau memperbaiki saluran air.
“Kami sudah empat bulan berjuang. Bukannya diperbaiki, tapi saluran air semakin dirusak,” ujarnya sambil mengambil video area saluran air yang tertutup material galian C sehingga air yang awalnya jernih berubah keruh dan tergenang.
Dari data fajarpapua.com, maraknya tambang liar di Kabupaten Gowa ini juga pernah dikritik oleh Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Gowa, Drs.Burhanuddin Nas Daeng Mangung alias Omank.
Mantan Ketua PWI Gowa-Takalar (WATAK) ini menyesalkan adanya oknum tertentu yang jadi pengelola tambang liar di Desa Paraikatte Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Penegak hukum di wilayah Gowa bagaikan tutup mata dan setengah hati bertindak menghentikan penambang liar,” ujarnya.
Tambang liar menurutnya membuat kondisi dan keadaan alam yang terbentang luas porak-porandak, rusak dan dapat membahayakan generasi penerus.
Menurutnya pihak berwenang sebaiknya harus menghentikan kegiatan yang tak memiliki izin usaha pertambangan dan jika perlu meninjau kembali ijin usaha perusahaan pemegangnya. (Andi Ampa)