BERITA UTAMAMIMIKA

Pelaku Pembunuhan Penjahit di Serui Mekar Ngaku Berniat Mencuri, Korban Dihabisi Gunakan Pisau Dapur

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
13
×

Pelaku Pembunuhan Penjahit di Serui Mekar Ngaku Berniat Mencuri, Korban Dihabisi Gunakan Pisau Dapur

Share this article
8e918cef 7a8c 4d7b 936c 06ee1078e250
Press Release pengungkapan kasus pembunuhan di jalan Serui Mekar, di Mapolsek Miru Selasa (14/2).

Timika, fajarpapua.com – Jajaran Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap seorang penjahit di Jalan Serui Mekar bernama Mita Tjappi pada 8 Februari 2023 lalu.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam Press Release di Mapolsek Miru Selasa (14/2) mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial YN (23) dan RGJ (24). Keduanya ditangkap di Jalan Serui Mekar dan jalan Petrosea pada tanggal 11 Februari 2023.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Hasil pemeriksaan keduanya saat melakukan aksi dari titik start sampai memasuki rumah korban mereka berdua. Tapi yang membunuh salah satu dari mereka,” kata Kapolres.

Untuk kronologis kejadian Kapolres mengungkapkan, kedua pelaku awalnya berniat mengambil barang milik korban. Tapi korban curiga dan berteriak, selanjutnya para pelaku panik mengambil pisau dapur lalu membunuh korban.

“Setelah mengacak-acak barang di ruang tengah korban tersadar dan berteriak minta tolong. Pelaku panik salah satunya mendobrak pintu kamar korban dan satunya lagi ambil pisau di dapur. Dengan pisau itulah yang digunakan salah satu pelaku menikam korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan menurut Kapolres yakni dispenser, celana kain hitam, dan baju batik.

Sedangkan barang bukti lainnya adalah sarung yang digunakan korban dan baju pelaku, obeng ganjal pintu dan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Sementara untuk barang bukti pisau masih dalam pencarian karena menurut pengakuan pelaku pisau tersebut sudah dibuang.

“Dispenser ini barang korban yang diambil dari rumah korban ada lagi pakaian jahitan dan sempat dijual oleh pelaku,” tuturnya.

Kapolres menambahkan para pelaku dikenakan pasal 338 jungto pasal 375 ayat 4 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *