Timika, fajarpapua.com – Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Iptu Yusran mengatakan kasus pembunuhan seorang penjahit di Jalan Serui Mekar Timika bernama Mitha Tjappi masuk tahap I, berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika.
“Kalau tidak ada halangan berkasnya akan kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti,” kata Yusran di Mapolsek Miru, Senin (6/3).
Meskipun demikian menurut Yusran, barang bukti (BB) pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban belum ditemukan. Pihaknya sudah membuat berita acara pencarian barang bukti.
“Kami sudah lampirkan dalam berkas perkara berita acara pencarian BB, karena belum ditemukan,” ungkapnya.
Yusran menambahkan dari penyidikan kasus tersebut tidak ditemukan indikasi pelaku lain, sehingga jumlah pelaku tetap dua orang.
“Tidak ada pelaku lain tersangka memang hanya dua orang yaitu YN (23) dan RGJ (24),” ujarnya.(ron)