Timika, fajarpapua.com – Kasus pembunuhan seorang penjahit di jalan Serui Mekar bernama Mitha Tjappi berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 kemudian beserta barang dan bukti para tersangkanya diserah ke Kejaksaan Negeri Mimika oleh penyidik Reskrim Polsek Miru, Senin (8/5).
Penyidik Reskrim Polsek Miru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Yusran bersama para tersangka diterima langsung oleh Kasie Pidum kejaksaan Negeri Timika Febiana Wiliam Sorbu selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh pihak Jaksa.
Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw melalui Kanit Reskrim Iptu Yusran mengungkapkan kedua tersangka yaitu RGJ dan YN dijerat Pasal 338 KUHP Junto Pasal 365 KUHP dengsn ancaman pidana 15 tahun penjara.
“BB yang turut dilimpahkan dari dua tersangka RGJ dan YN berupa dispenser dan baju, kemudian BB dari tersangka P berupa baju dan parang,”ungkapnya.
Selain menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka pada kasus pembunuhan penjahit di jalan Serui Mekar Timika, penyidik Reskrim Polsek Miru juga menyerahkan tersangka berinisial P yang terlibat perkara kasus penganiayaan di Gorong-gorong yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.(ron)