BERITA UTAMAMIMIKA

Sinkron Data KPU Mimika dan Kemendagri, Pemilih di Tembagapura Berkurang dari 6.000 Hingga Tersisa 774

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Sinkron Data KPU Mimika dan Kemendagri, Pemilih di Tembagapura Berkurang dari 6.000 Hingga Tersisa 774

Share this article
31a64a5b 156c 4c29 8157 b2eaf0edf0e3
Komisioner KPU Mimika Divisi Perencanaan Data dan Informasi Luther Beanal SE.

Timika, fajarpapua.com – Hasil sinkronisasi data pemilih dari Kemendagri dan KPU Mimika diperoleh Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kabupaten Mimika tahun 2022 menjadi 226.992 orang. Jumlah itu sesuai hasil perekaman E-KTP.

Komisioner KPU Mimika Divisi Perencanaan Data dan Informasi Luther Beanal SE saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/2) mengatakan data Pemilu tahun 2019 sebanyak 231.265 dilakukan pemutakhiran menjadi 200.774. Kemudian untuk sinkronisasi menjadi DP4 pihaknya mengirim data tersebut ke KPU RI yang disinkronkan dengan data dari Kemendagri dari hasil perekaman E-KTP menjadi 226.992.

ads

“Dari data tahun 2019 terus dilakukan pemutakhiran, kemudian kami sinkronkan pada bulan September 2022 dengan data Kemendagri Dirjen Dukcapil itulah jadi DP4,” katanya.

Luther mengungkapkan dari sinkronisasi data tersebut ada beberapa wilayah yang mengalami penurunan data pemilih.

“Seperti di Tembagapura itu kemarin 6.000 lebih sekarang turun menjadi 774. Makanya sinkron DP4 ini pakai sistem de jure berdasarkan E-KTP dan Kartu Keluarga (KK),” ungkap Luther.

Kemudian dari hasil DP4 tersebut, menurut Luther dilakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pencocokan dan Penelitian (Coklit), terjadi perubahan jumlah TPS menjadi 905 TPS.

“Pada Pemilu 2019 kemarin 911 sekarang tahun 2023 menjadi 905 TPS. Berkurang 6 TPS karena terjadi penurunan data pemilih sekitar 4000 lebih. Jadi 1 TPS maksimal 300 pemilih,” tuturnya.

Selanjutnya untuk menentukan Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024 Luther menjelaskan data DP4 tersebut diserahkan kepada Pantarlih melalui PPD, kemudian diserahkan ke PPS dan dilakukan Coklit selanjutnya jadi Data Pemilih Sementara (DPS). Kemudian diumumkan setelah pengumuman berubah menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), selanjutnya serahkan ke KPU RI dan menjadi Data DPT.

“Jadi DP4 di Coklit hasilnya naik menjadi DPS, dari hasil DPS kami akan tempelkan ke kelurahan kampung atau distik supaya masyarakat melihat atau tidak. Apabila ada masukan maka menjadi DPSHP, setelah itu kami kirim ke KPU RI setelah itu bulan Juli nanti ditetapkan jadi DPT, itu prosesnya,” jelasnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *